Larangan Ojek Daring ”Mangkal” di Enam Ruas Jalan Satu Arah di Kota Bogor
Dasar kebijakan adalah peraturan menteri perhubungan dan peraturan daerah tentang ketertiban umum, selain situasi pandemi Covid-19.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Dinas Perhubungan Kota Bogor memberlakukan larangan bagi pengemudi ojek daring untuk mangkal di enam ruas jalan sistem satu arah atau SSA. Sanksi teguran hingga denda akan diberlakukan jika pengemudi ojek daring melanggar aturan.
Keenam titik ruas jalan yang dijadikan kawasan bebas ojek daring di seputaran area jalur sistem satu arah (SSA) adalah Jalan Pajajaran, Jalan Otista, Jalan Ir H Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Kapten Muslihat, dan Jalan Paledang (50 meter dari simpang Jalan Kapten Muslihat).
”Driver ojek online dilarang mangkal di area tersebut kecuali antar jemput penumpang. Sejak Senin (13/9/2021), petugas gabungan sudah menyosialisasikan kawasan bebas ojek online di Kota Bogor,” Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor RA Mulyadi, Rabu (15/9/2021)
Aturan itu berdasarkan sejumlah kebijakan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Bogor, yakni Peraturan Menteri Perhubungan PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut diatur ketentuan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang. Salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.
Kebijakan itu juga berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.
Kemudian, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang pembentukan tim pengawasan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor. Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat aerta Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
”Hari ini kami masih tahap sosialisasi dengan memasang spanduk di enam titik. Kami juga langsung menegur ojek online yang kedapatan mangkal. Karena dasarnya Perda Trantibum, sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, dan atau sanksi sosial,” kata Mulyadi.
Selain itu, kata Mulyadi, Dishub Kota Bogor juga memberikan informasi kepada pihak pengelola ojek daring terkait larangan tersebut dan meminta pengemudinya untuk mematuhi aturan itu. Warga yang melakukan pelanggaran agar diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perusahaan.
Sementara untuk pengawasannya, pihaknya akan rutin melakukan patroli keliling oleh petugas gabungan. Pemberlakuan larangan dan sanksi akan mulai diterapkan pada Jumat (17/9/2021).
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Agustiansyach mendukung kebijakan tersebut. Selain untuk ketertiban lalu lintas dan keselamatan penguna jalan, kebijakan itu juga untuk menghindari potensi penularan Covid-19. ”Kami dukung dan bantu agar semua aman dan nyaman, serta ini juga untuk menghindari potensi penyebaran Covid-19,” katanya.