KPI Pusat Serahkan Perkara Dugaan Perundungan ke Jalur Hukum
KPI berkomitmen menyelesaikan perkara dugaan perundungan di lingkungan kerjanya sesuai jalur hukum dan menghindari polemik dari masyarakat.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI menyerahkan penanganan perkara dugaan perundungan oleh pegawainya ke pihak berwenang. Hal ini dilakukan sebagai komitmen untuk menyelesaikan perkara sesuai jalur hukum dan menghindari prasangka dari masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan perwakilan KPI, yaitu Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo dan Sekretaris KPI Umri saat menghadiri undangan Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di Jakarta, Rabu (15/9/2021). Mereka hadir untuk menyampaikan keterangan terkait kasus perundungan yang dilaporkan pegawainya, MS.
”Proses di kepolisian. Kami serahkan semuanya agar berjalan sebagaimana mestinya. Kami diundang ke Komnas HAM juga sebagai bentuk komitmen kami untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan jalur hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Mulyo.
Saya mohon teman-teman semua untuk bersabar karena kami menghindari statement dari netizen yang luar biasa ke kami.
Sebelumnya, ia mengatakan, KPI sudah melakukan investigasi internal dengan memanggil terduga korban MS dan delapan terduga pelaku perundungan. Investigasi itu hanya untuk mencari informasi-informasi dasar berkaitan dengan rilis yang dibuat MS dan disebarkan pada 1 September.
”Namun, proses dan detail lanjut berkaitan dengan pendalaman dan penyidikan terhadap kasus itu kami serahkan kepada kepolisian,” katanya.
Pada kesempatan sama, Umri mengatakan, pihaknya tidak mau banyak mengeluarkan pernyataan ke publik selain ke pihak berwenang agar tidak menimbulkan polemik.
”Saya mohon teman-teman semua untuk bersabar karena kami menghindari
statement dari netizen yang luar biasa ke kami,” ujarnya.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan, pihaknya juga sudah menerima keterangan minta keterangan terkait dengan peristiwa kepada KPI.
”Kami minta keterangannya terkait peristiwa yang ada, tahun berapa. Kami dasarkan pada rilis yang sudah beredar di publik. Lalu, bagaimana respons KPI, kemudian jajaran kesekjenan, respons dan langkah mereka seperti apa,” ujar Beka.
Komnas HAM juga meminta KPI untuk memberikan data seperti rilis resmi atau sikap resmi KPI terkait peristiwa tersebut kepada pihak terkait, seperti kepolisian. Keterangan dan data itu sejauh ini belum dianalisis dengan keterangan terduga korban dan keterangan kepolisian yang baru akan diminta hari ini.
”Kami baru tahap mengukur keterangan. Belum menganalisis terhadap keterangan yang dibutuhkan. Kalau sudah, kami baru ambil kesimpulan dan rekomendasi,” katanya sambil memastikan pemanggilan ini bukan yang pertama dan terakhir.
Awal pekan ini, Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Ajum Komisaris Besar Setyo Kusheryanto, memastikan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara yang terjadi di KPI.
Sampai saat ini, kepolisian juga masih terus mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut dari pelapor dan terlapor. Mereka juga akan meminta keterangan ahli hukum pidana untuk merumuskan secara tepat perkara tersebut.
”Laporan terkait ini masih dalam proses penyelidikan. Kami dari Polres Metro Jakarta Pusat memegang teguh asas praduga tak bersalah yang mana setiap orang tidak dapat dikatakan bersalah sebelum diputuskan oleh pengadilan,” katanya.