Keempatnya mengakui sudah beraksi selama satu tahun. Dalam empat bulan terakhir ini saja, mereka berhasil meraup imbal tunai sebesar Rp 400 juta.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — BDK (34), BBK (35), HM (47), dan AT (35) tergiur cara instan untuk mendapatkan cashback atau imbal tunai dari penjualan barang di Tokopedia. Para pelapak itu pun menyaru sebagai pembeli dari tokonya sendiri bermodalkan beberapa akun palsu.
Keempatnya mengakui sudah beraksi selama satu tahun. Dalam empat bulan terakhir ini saja, mereka berhasil meraup imbal tunai sebesar Rp 400 juta.
Aksi para penjual gawai dan peralatan rumah tangga itu akhirnya kandas di tangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten. Bermodal laporan warga pada Jumat (27/8/2021), polisi meringkus keempatnya dari toko masing-masing yang terletak di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Tujuannya, supaya transaksi berjalan normal. Tidak akan dicurigai sistem Tokopedia.
Dari tangan mereka didapati bukti elektronik berupa transaksi informasi dan elektronik dari akun palsu, beragam paket pesanan yang tidak sesuai kondisi asli, gawai, komputer jinjing, mesin cetak, buku tabungan, dan kartu anjungan tunai mandiri.
”Mereka membuat akun untuk membeli barang dari toko sendiri. Dari transaksi itulah didapatkan cashback,” ujar Direktorat Reskrimsus Polda Banten Komisaris Besar Dedi Supriyadi dalam konferensi pers daring, Rabu (15/9/2021).
BDK, BBK, dan HM memiliki toko seluler. Sementara AT (35) mempunyai toko pompa. Berbekal akun palsu, mereka mulai melakukan transaksi fiktif.
Caranya, dengan memesan barang yang tersedia di toko daring, tetapi mengirimkan barang lain ke alamat acak. Dalam alamat tersebut, mereka tetap mencantumkan nomor sendiri sebagai penerima karena nomor itulah yang akan mendapatkan imbal tunai.
Dedi mencontohkan, pelaku membeli gawai dari tokonya sendiri, tetapi mengirimkan barang lain, seperti sabun, plakban, dan kotak biskuit, ke alamat acak. Meskipun acak, pelaku tetap mencantumkan nomor miliknya.
Salah satunya pembelian 13 gawai yang akan dikirimkan ke Jambi. Pada bungkusan berisi plakban itu tertera nomor kontak tersangka. ”Tujuannya, supaya transaksi berjalan normal. Tidak akan dicurigai sistem Tokopedia,” katanya.
Para pelaku saling kenal dan terlebih dulu berdiskusi untuk melakukan tipu daya itu. Namun, mereka menjalankan aksinya secara sendiri-sendiri supaya tak ada kecurigaan dari Tokopedia.
Tersangka HM, misalnya, mengoperasikan enam gawai dengan delapan akun pembeli. Semua akunnya terhubung ke satu nomor untuk mengumpulkan imbal tunai.
”Di Tokopedia setiap barang akan dapatkan poin. Poin itu jadi cashback. Saya dapat 7.000 poin dari jual beli 13 handphone ke Jambi,” ujarnya.
Para pelaku kini mendekam dalam tahanan Polda Banten. Aksi mereka dikenai Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.