Keterlibatan Residivis Terorisme dengan Tersangka Baru di Bekasi Didalami
Terduga masih terkait dengan tiga tersangka teroris lain yang ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta Barat.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi masih mendalami motif keterlibatan T, residivis kasus terorisme, dengan tiga tersangka terorisme lain yang ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dan Jakarta Barat, Jumat (10/9/2021). Sejauh ini polisi sudah memastikan T terafiliasi dengan kelompok Jamaah Islamiyah.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/9/2021), mengungkapkan, T alias AR yang ditangkap di Bekasi, Jumat lalu, pernah ditangkap dan sudah menjalani vonis hukuman 3,5 tahun. Namun, penangkapan pekan lalu tidak terkait tindak pidana terorisme yang telah ia lakukan.
Polisi, kata Ahmad, masih mendalami motif dan kaitan T dalam kelompok teroris tersebut. Sejauh ini T diketahui menjadi salah satu anggota dewan syuro dari Jamaah Islamiyah.
”Yang bersangkutan bersama senior-senior menjadi satu kesatuan dan membentuk majelis kesepuhan. Majelis kesepuhan itu adalah majelis senior dan tergabung dengan Amir Wijayanto yang sudah ditangkap,” lanjut Ahmad.
T ditangkap bersama tiga tersangka lain, yaitu MEK, S, dan SH di lokasi berbeda, Jumat lalu. SH ditangkap di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, sekitar pukul 08.00. MEK dan S ditangkap di daerah Harapan Jaya, Bekasi Utara, pukul 05.30 dan pukul 06.00.
Haris Fadillah, Ketua RT 003 Kampung Harapan Kita, Kelurahan Jaya, Bekasi Utara, mengatakan, S, yang merupakan warga setempat, ditangkap bersama alat bukti uang yayasan anak yatim piatu sekitar Rp 22 juta, majalah, ponsel, dan lainnya.
Seperti diberitakan di Kompas.id (23/8/2021), mengutip data Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, penangkapan tersangka teroris yang terafiliasi kelompok Jamaah Islamiyah (JI) meningkat tiga tahun terakhir. Tahun 2019, Densus menangkap 25 tersangka, bertambah lagi tahun 2020 menjadi 64 tersangka, dan sepanjang Januari-Agustus 2021 sebanyak 123 tersangka.
Penangkapan tahun ini, salah satunya dilakukan sepekan terakhir, 12-20 Agustus 2021. Dalam kurun waktu tersebut, Densus menangkap 55 anggota JI dari sejumlah provinsi. Daerah dimaksud adalah Jawa Tengah, Sumatera Utara, Jambi, Banten, Kalimantan Barat, Lampung, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Maluku, dan Sulawesi Tengah.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sejumlah tersangka memiliki peran beragam. Ada pengurus lembaga penggalangan dana, pimpinan wilayah, pengajar pembuatan serta penggunaan senjata dan bahan peledak, hingga bekas anggota yang pernah mengikuti pelatihan di luar negeri. Selain itu, ada pula pemalsu dokumen identitas anggota JI, penampung buron, dan peminjam akun rekening bank untuk pengiriman dana terorisme.
Dari keterangan para tersangka, kata Argo, diketahui bahwa saat ini terdapat 1.600 anggota JI di seluruh Indonesia. Tanpa menjelaskan detail hal-hal yang mengindikasikan terjadinya serangan, Argo mengatakan bahwa hal itu didasarkan pada bukti dan data yang dimiliki Densus. Sejumlah tersangka yang ditangkap pun terkait dengan tersangka dan peristiwa-peristiwa sebelumnya.