Kemenhub Kaji Regulasi Kendalikan Kepadatan Lalu Lintas Puncak
Kebijakan ganjil genap pekan kedua di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, efektif menurunkan beban kendaraan di jalur nasional tersebut sebesar 20-30 persen. Penerapan lebih panjang sedang dikaji.
Oleh
AGUIDO ADRI / ERIKA KURNIA
·4 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Kementerian Perhubungan menyiapkan regulasi terkait pengaturan lalu lintas di Jalan Raya Puncak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, guna menekan kepadatan lalu lintas. Kebijakan ganjil genap yang diterapkan dua minggu terakhir dinilai cukup efektif menurunkan beban kendaraan di jalur nasional tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, Minggu (12/9/2021), meninjau pelaksanaan kebijakan ganjil genap di Puncak, Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, yang diterapkan setiap akhir pekan dalam dua minggu terakhir. ”Ganjil genap cukup efektif menekan kemacetan,” katanya.
Budi mengapresiasi kolaborasi Polri, Bupati Bogor, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bogor, Korps Lalu Lintas Polri, Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, dan Dinas Perhubungan. Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan kembali mengevaluasi dan mengkaji kebijakan di jalur Puncak sebagai jalan nasional.
”Hasil sekarang mudah-mudahan sudah kelihatan formatnya seperti apa, kemudian skemanya seperti apa. Kalau memang ini akan menjadi satu pola yang tetap, itu akan kami percepat menyangkut masalah regulasi. Sambil regulasi kami proses, kalau memang minggu depan masih belum selesai, kita akan lakukan uji coba lagi,” ujarnya.
Skema itu diperkuat dengan sistem satu arah jika terjadi kemacetan panjang atau laju kendaraan di bawah 40 kilometer per jam. Seperti hari ini, sistem satu arah diterapkan untuk mengurangi atau menguras kendaraan yang turun dari arah Puncak. Sore hari tadi, kemacetan terjadi kurang lebih sepanjang 10 km.
Kebijakan ganjil genap saat ini berlaku di wilayah hukum Kepolisian Jawa Barat, seperti Kepolisian Resor Bogor, Polresta Bogor, Polres Cianjur, Polresta Sukabumi, dan Polres Sukabumi, serta Korlantas Polri. Efektivitasnya terlihat pada minggu kedua, yakni ganjil genap berlaku dari Jumat-Minggu pada 10-12 September. Sampai Sabtu kemarin, jumlah kendaraan yang diputarbalikkan 3.453 kendaraan.
Jumlah itu jauh lebih sedikit dari jumlah kendaraan yang diputarbalikkan pada Jumat dan Sabtu minggu pertama penerapan ganjil genap yang tercatat 11.966 kendaraan. Adapun sampai Minggu (5/9/2021), jumlahnya bertambah sampai 19.103 kendaraan.
Menurut Budi, pada ganjil genap pertama akhir pekan lalu masih banyak kekurangan. Banyak kendaraan yang menuju kawasan wisata Puncak via tol dan jalur tikus. Akibatnya, masih terjadi kemacetan cukup panjang, seperti di pintu tol keluar Ciawi menuju Puncak meski tak separah sebelum diberlakukan ganjil genap.
Pada minggu kedua kali ini, efektivitas itu terasa setelah Polda Jawa Barat bersama jajaran polres di wilayah di kawasan Puncak dan sekitarnya memperluas sistem ganjil genap ke 14 titik di lintas wilayah Bogor, Cianjur, dan Sukabumi.
Hari Minggu ini, sistem satu arah diberlakukan pukul 12.00-18.00 dan diperkirakan baru selesai pukul 20.00. Sistem ini lama diberlakukan karena volume kendaraan dari atas cukup tinggi, bahkan di beberapa titik, kendaraan hanya bisa melaju 20-30 km per jam. Di titik lain, kemacetan tak berlangsung lama.
”Ini langkah yang baik dan strategis dibangun teman-teman polisi dalam penanganan kemacetan dan upaya menekan penyebaran Covid-19. Mitigasi ini kita lihat bisa mengurangi kemacetan 30-40 persen,” ujar Budi.
Selain opsi ganjil genap permanen, ada opsi lainnya yang disiapkan seperti skema sistem satu arah atau skema 4 in 1 atau satu kendaraan diisi empat penumpang.
Aturan sanksi
Regulasi yang akan disiapkan pusat diharapkan juga segera menghasilkan aturan penindakan atau sanksi terhadap pelanggar kebijakan ganjil genap baik menuju atau kembali dari puncak. Aturan ini dinilai penting karena banyak cara warga untuk mengakali aturan ganjil genap.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ajun Komisaris Dicky Pranata menyebut, polisi masih mememukan masyarakat yang berusaha mengelabui petugas dengan memalsukan pelat nomor polisi dan menggunakan kendaraan yang tidak sesuai peruntukan.
”Ini, kan, tanggal genap, tapi kita masih banyak temukan warga yang pakai kendaraan berpelat ganjil. Bahkan ada yang mendobel pelat kendaraan agar dapat melaui petugas,” ujarnya.
Polisi setidaknya sudah menindak 10 penggunaan kendaraan yang memalsukan pelat nomor kendaraan. Bahkan, Sabtu lalu, polisi menemukan warga menyamarkan kendaraan minibus dengan stiker ambulans dan sirene. Petugas yang tidak terkecoh lantas menilang pengemudi dan memutar balik kendaraan tersebut.
Dengan pengalaman tersebut, Dicky memastikan petugas yang berjaga sudah diberi imbauan agar lebih sigap menghadapi kenakalan warga semacam itu. Pihaknya juga diajarkan untuk mengimbau masyarakat agar taat aturan lalu lintas dan jangan coba-coba mengelabui petugas. Edukasi ini termasuk yang sudah digencarkan melalui media sosial dan media massa.
”Saat ini, selama sebelum ada undang-undang yang menaungi, kita hanya putar balik saja. Kalau ada aturannya, baru kita kasih sanksi atau penindakan lain. Permanen atau tidaknya nanti pusat yang atur,” ujarnya.