Kasus Dugaan Perundungan Pegawai KPI Mendapat Atensi Propam Polda
MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia yang menjadi korban dugaan perundungan dan pelecehan seksual, dimintai keterangan terkait riwayat kedatangannya ke Kantor Polsek Gambir.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia yang menjadi korban dugaan perundungan dan pelecehan seksual, dimintai keterangan terkait riwayat kedatangannya ke Kantor Polsek Gambir. Hal ini sehubungan dengan penanganan kasus yang kini mendapat atensi dari Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Kepolisian Daerah Metro Jaya.
”MS dimintai keterangan tentang masalah internal terkait pelaporan di Polsek Gambir. Tadi ditanya berita acara pemeriksaan di Propam untuk menindaklanjuti keterangan MS ketika melapor ke Polsek Gambir tahun 2019 dan 2020, tetapi tidak ditindaklanjuti,” tutur Mehbob, salah satu kuasa hukum MS, di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Menurut keterangan MS, ia pertama kali melaporkan kasusnya ke Polsek Gambir tahun 2019 dan hanya diarahkan untuk melaporkan ke atasannya. Namun, MS hanya dipindah ruangan tanpa ada evaluasi dari KPI.
Pada 2020, MS melapor lagi ke Polsek Gambir dan diarahkan agar melapor ke Polres Jakarta Pusat karena masalah terkait kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) hanya ada di sana. Tetapi, MS tidak hadir.
”Jadi, sebetulnya di Polsek Gambir itu diarahkan. Tetapi, karena MS tidak tahu hukum, teknis, akhirnya dia pulang. Sebetulnya dari polsek sudah kasih arahan,” ujar Mehbob.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Ajum Komisaris Besar Setyo Kusheryanto, dalam konferensi pers hari ini, mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus yang bermula dari testimoni MS yang viral pada Rabu (1/9/2021) itu.
”Untuk menyelaraskan komitmen kami, kami melibatkan tim internal kami dari Propam Polres Metro Jakarta Pusat dan juga diasistensi oleh Propam Polda Metro Jaya. Kami berkomitmen membuat terang peristiwa ini,” katanya.
Untuk menyelaraskan komitmen kami, kami melibatkan tim internal kami dari Propam Polres Metro Jakarta Pusat dan juga diasistensi Propam Polda Metro Jaya.
Setelah sepuluh hari penanganan kasus tersebut, polisi sudah memeriksa terduga korban dan lima terduga pelaku yang dilaporkan MS. Kelima terlapor adalah rekan kerja MS yang diduga melakukan pelecehan seksual dan perundungan pada tahun 2015.
”Selanjutnya, kami juga mengajukan visum et repertum psikiatrum (pemeriksaan dokter spesialis kedokteran jiwa) terhadap korban ke RS Polri Kramat Jati sekaligus melakukan pengecekan TKP,” lanjutnya.
Setyo menegaskan, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti lain terkait kasus tersebut. Mereka juga meminta keterangan ahli hukum pidana untuk merumuskan secara tepat perkara tersebut.
”Laporan terkait ini masih dalam proses penyelidikan. Kami dari Polres Metro Jakarta Pusat memegang teguh asas praduga tak bersalah yang mana setiap orang tidak dapat dikatakan bersalah sebelum diputuskan oleh pengadilan,” ungkapnya.
Bukti kuat
Kuasa hukum MS lainnya, Muhammad Mualimin, sebelumnya juga menyebut pihaknya memiliki bukti kuat untuk dibawa ke tingkat penyidikan. Bukti itu, antara lain, berupa hasil pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologi MS di beberapa rumah sakit selama masa perundungan, yang akan dicek dengan hasil pemeriksaan kejiwaan di RS Polri kemarin.
Adanya barang bukti itu juga menjadi alasan pihaknya tidak goyah mendapat serangan balik dari terlapor. Pihaknya menyayangkan upaya terlapor yang sempat membuka informasi personal MS.
”MS menyayangkan kalau kuasa hukum sana membongkar-bongkar identitasnya lebih spesifik, misalnya ia mengajar di kampus mana. Itu diceritakan semua ke media, padahal itu tidak ada relevansinya juga dengan kasus ini,” ungkap Mualimin.
Sebelumnya, beberapa kuasa hukum terduga pelaku juga mencoba memerkarakan rilis yang viral dan membuat nama kliennya tercemar di media sosial. Pihak terlapor melapor ke Polda Metro Jaya, tetapi tidak ditindaklanjuti polisi.
Anton Febrianto, salah satu kuasa hukum tergugat pelaku berinisial RM, mengatakan, kliennya mengeluhkan bocornya identitas pribadi dan keluarga RM. Ia pun menyebut ada opsi perdamaian untuk menindaklanjuti polemik yang ada.
”Kayanya sih ada opsi perdamaianlah, ya. Tapi, ini masih dibahas poin-poinnya. Kalau mereka mau begitu ya mungkin bagus, tapi tentu belakangnya ada rehabilitasi nama baik mereka masing-masing,” ucapnya pekan lalu.
Dukungan KPI
Mualimin pun meminta agar KPI ikut mendukung mereka sehingga hukum tetap ditegakkan dalam kasus tersebut. Untuk itu, hasil investigasi internal KPI dibutuhkan dalam membantu memproses perkara.
Komisioner KPI Hardly Stefano, saat dihubungi terpisah, mengatakan, hasil investigasi internal mereka belum diserahkan atau dilaporkan kepada pihak mana pun. Sejauh ini, hasil investigasi baru menghasilkan keputusan pembebastugasan para terduga pelaku.
”Kalau terkait kebutuhan atas informasi investigasi itu kami sangat terbuka sejauh memang dibutuhkan dalam proses proses selanjutnya. Ini khususnya kepada kepolisian. Kami melakukan itu agar kemudian tidak memengaruhi atau tidak mejadi polemik dalam berbagai bentuk opini,” katanya.
Terkait rencana pemanggilan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, ia memastikan, KPI akan hadir menyampaikan informasi yang dibutuhkan mereka.
”Siapa pun yang membutuhkan (informasi), selama itu memiliki kewenangan untuk mendapatkan data dan informasi itu, KPI akan memberikan,” ujarnya.