Belum Vaksin Tak Boleh Naik Angkutan Umum di Jakarta
Mulai pekan ini, KAI Commuter mewajibkan setiap penumpang menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama saat hendak bermobilitas dengan KRL.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Moda transportasi umum berbasis rel, KRL, akhirnya menyusul operator angkutan umum perkotaan MRTJ, LRTJ, ataupun Transjakarta. Mereka mewajibkan penumpang menunjukkan surat vaksin atau menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat naik angkutan. Syarat perjalanan seperti STRP sudah tidak berlaku.
Ernie Sylvianne Purba, Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Senin (13/9/2021), menjelaskan, saat ini seluruh pengguna KRL wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Para penumpang juga bisa menggunakan scan kode QR di aplikasi Peduli Lindungi saat akan naik KRL.
Sebelumnya, 8-10 September 2021, KAI Commuter sudah menyosialisasikan penggunaan surat vaksin ini kepada para penumpang KRL. Pada masa sosialisasi itu, setiap penumpang bisa menggunakan surat vaksin atau surat-surat yang sebelumnya berlaku. Mulai 11 September 2021, hanya sertifikat vaksin yang berlaku.
Syarat yang diwajibkan KAI Commuter itu sama dengan syarat perjalanan yang diatur Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No 368 Tahun 2021, angkutan umum di DKI Jakarta diatur pembatasan jumlah penumpang di setiap moda serta protokol kesehatan yang mesti diterapkan secara ketat.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo secara terpisah menjelaskan, sesuai SK Kadishub tersebut, setiap penumpang MRT Jakarta wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat atau surat vaksinasi minimal dosis pertama sebagai syarat perjalanan serta pemberlakuan protokol kesehatan di area MRT Jakarta.
Kurniati, Corporate Communication Manager LRT Jakarta, menjelaskan, setiap penumpang LRT Jakarta juga wajib menunjukkan surat vaksin. Penumpang juga bisa menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk dapat menggunakan layanan LRT Jakarta.
Sardjono Jhony Tjitrokusumo, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, juga menyatakan, Transjakarta mewajibkan semua masyarakat menunjukkan bukti telah divaksinasi sebagai akses menggunakan layanan Transjakarta. Pelanggan bisa menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19, baik melalui aplikasi JAKI, Peduli Lindungi, maupun berupa print out.
Purba melanjutkan, dengan adanya perubahan syarat perjalanan, KAI Commuter melakukan antisipasi dengan memaksimalkan layanan KRL pada jam sibuk. Operasional dan layanan KAI Commuter berjalan dengan 994 perjalanan per hari mulai pukul 04.00-22.00.
Dari 994 perjalanan tersebut, tercatat ada 307 perjalanan KRL di jam sibuk pagi pukul 04.00-09.00 dan 243 perjalanan KRL di jam sibuk sore, pukul 16.00-20.00.
Seluruh perjalanan itu dilayani dengan rangkaian kereta berformasi 12 kereta sebanyak 31 rangkaian, rangkaian kereta formasi 10 kereta sebanyak 44 rangkaian, serta 19 rangkaian kereta berformasi 8 kereta. ”Sehingga setiap hari KAI Commuter menjalankan 94 rangkaian KRL,” jelas Purba.
Setiap operator angkutan umum itu juga mensyaratkan setiap penumpang untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, yaitu dengan mewajibkan penggunaan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum ataupun sesudah naik kereta. Selain itu juga, penumpang tidak boleh berbicara saat berada di dalam kereta.