logo Kompas.id
MetropolitanBelum Vaksin Tak Boleh Naik...
Iklan

Belum Vaksin Tak Boleh Naik Angkutan Umum di Jakarta

Mulai pekan ini, KAI Commuter mewajibkan setiap penumpang menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama saat hendak bermobilitas dengan KRL.

Oleh
Helena F Nababan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_uWgep678UnxBQ98DTeZx6hf5aY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210712kum9_1626069599.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Calon penumpang bersiap masuk ke dalam KRL Commuterline di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin (12/7/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Moda transportasi umum berbasis rel, KRL, akhirnya menyusul operator angkutan umum perkotaan MRTJ, LRTJ, ataupun Transjakarta. Mereka mewajibkan penumpang menunjukkan surat vaksin atau menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat naik angkutan. Syarat perjalanan seperti STRP sudah tidak berlaku.

Ernie Sylvianne Purba, Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Senin (13/9/2021), menjelaskan, saat ini seluruh pengguna KRL wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Para penumpang juga bisa menggunakan scan kode QR di aplikasi Peduli Lindungi saat akan naik KRL.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000