Sepuluh Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi
Hingga kini, total 10 dari 41 korban meninggal di awal kejadian yang berhasil dikenali, bersamaan dengan selesainya pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tiga korban meninggal akibat kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang kembali berhasil teridentifikasi hari ini. Hingga kini, total ada 10 dari 41 korban meninggal di awal kejadian yang dikenali, bersamaan dengan selesainya pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Rusdi Hartono, di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021), menyampaikan, ketiga jenazah itu diidentifikasi berdasarkan data sidik jari, asam deoksiribonukleat (DNA), dan rekam medis.
”Ketiga jenazah tersebut yang teridentifikasi, pertama, atas nama Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas, berusia 39 tahun. Kedua, Pujiyono alias Destro bin Mundori berusia 28 tahun, dan Rocky Purmanna bin Syafrizal Sani berusia 28 tahun,” katanya dalam konferensi pers.
Dari TKP, kami ambil dan periksa kabel serta buku jaga.
Kepala Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Hudi Suryanto, pada kesempatan sama, menyebut, pada korban bernama Hadi, mereka melakukan tes perbandingan wajah dan menemukan 90 persen kesamaan.
Adapun korban atas nama Pujiyono dikenali setelah membandingkan gambar tato di tubuh dan data antemortem sekunder, lalu DNA ayahnya. Identifikasi melalui DNA atau informasi genetik untuk pewarisan sifat dari induk ke anak, juga digunakan untuk korban bernama Rocky.
Dengan demikian, sampai hari ini, tim Tim Disaster Victim Identification (DVI) telah berhasil mengindetifikasi 10 jenazah untuk kemudian diserahkan kepada keluarga korban. Sisa 31 jenazah lainnya masih perlu dicocokkan dengan data antemortem dari keluarga para korban.
Selain 41 jenazah yang pertama kali meninggal pada hari kejadian, tanggal 8 September lalu, ada empat korban luka berat lainnya yang telah mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang.
Kebakaran di Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang mengakibatkan 45 warga binaan tewas, 4 orang luka berat, 5 orang luka ringan, dan 68 orang diungsikan ke tempat lain.
Barang bukti
Rusdi mengungkapkan, beberapa barang bukti yang diperiksa Kepolisian Polda Metro Jaya setelah kasus kebakaran tersebut naik ke penyidikan, dan pihak kepolisian melakukan gelar perkara. ”Dari TKP (tempat kejadian perkara), kami ambil dan periksa kabel serta buku jaga,” katanya.
Sebelumnya, polisi menyita 13 buah ponsel pintar, rekaman kamera pemantau atau CCTV, gembok dan anak kunci, dan barang bukti lain terkait dengan tindak pidana. Polisi juga sudah meminta keterangan kepada 23 saksi.
Penyidik telah menemukan dugaan pidana dalam kasus tersebut, seperti yang disebutkan dalam Pasal 187 dan 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Kesengajaan serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus sebelumnya menuturkan, titik terang tentang asal mula api telah ditemukan dan diuji di laboratorium oleh tim Inafis.