Polres Tangsel menangkap sindikat yang memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis atau sering disebut tembakau gorila. Sindikat ini mengedarkan tembakau sintetis di berbagai wilayah mulai dari Jakarta hingga Papua.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan menangkap sembilan orang yang memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis. Mereka memasarkan barang haram itu di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Tembakau sintetis sering disebut tembakau gorila. Bentuknya seperti tembakau pada rokok lintingan, tetapi ditambahkan semprotan senyawa kimia yang disebut ”cairan magic”.
Tembakau sintetis tersebut masuk kategori narkotika golongan satu. Artinya, hanya dibolehkan untuk keperluan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik, dan laboratorium karena menimbulkan ketergantungan.
Beberapa contoh narkotika golongan satu, antara lain, opiat (morfin, heroin atau putaw, petidin, candu), ganja atau kanabis, mariyuana, dan kokain.
Berawal dari laporan warga, polisi menangkap GR dan MN di Jalan Raya Ciater, Serpong, Senin (16/8/2021). Dari pengakuan keduanya, berlangsung penggerebekan satu unit apartemen di Tangerang Selatan yang menjadi tempat produksi tembakau sintetis.
Dari situ polisi kembali menggerebek satu kontrakan di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, dan kontrakan lain di Makassar, Sulawesi Selatan. Dua kontrakan itu juga menjadi pabrik tembakau sintesis.
Dalam tiga penggerebekan tersebut, polisi menangkap AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH. Polisi juga mengantongi 2,6 kg bahan baku dan 1,4 kg tembakau sintetis siap edar.
”Jaringan ini kerjanya rapi. Tembakau sintesisnya dijual melalui media sosial dalam paket-paket kopi untuk mengelabui polisi. Kalau pasarnya di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua,” ucap Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Amantha Wijaya, Jumat (10/9/2021).
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah beroperasi selama enam bulan terakhir. Mereka mendapatkan bahan baku dari satu orang yang berstatus daftar pencarian orang.
Amantha menuturkan, para tersangka belajar memproduksi tembakau sintetis dari internet dan saling ajar. Saat ini polisi masih mengembangkan jaringan tersebut. Sudah ada tim yang bergerak ke Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Sembilan orang itu dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 114, Pasal 129, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.
Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin mengimbau, pengurus warga dan warga untuk mendata dan memperhatikan pendatang baru di wilayahnya masing-masing. Dengan begitu, polisi bisa bertindak cepat apabila ada hal-hal yang mencurigakan.
”Lingkungan warga tolong tidak cuek karena kehadiran orang baru berpotensi melakukan kejahatan seperti pabrik tembakau sintesis di apartemen dan kontrakan," katanya.
Sebelumnya polisi menangkap dua warga Iran yang memproduksi sabu dari bahan baku hampir jadi berbentuk gel di perumahan elite Tangerang Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Kamis (9/9/2021), mengatakan, dua warga Iran berinisial BF dan FS kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat. Keduanya terbukti menjadi pelaku kejahatan narkoba lintas negara.
”Ini ada modus baru. Mereka mengelabui petugas bea cukai dalam mengirim bahan hampir jadi dalam bentuk gel, yang dimanifes dalam bentuk kemasan seperti makanan. Di sini tinggal dimasak hingga menghasilkan sabu kelas I. Lalu, diedarkan di sini,” katanya di Polres Metro Jakarta Barat.