Polisi Usut Perusahaan Pembuang Limbah ke Sungai Cilemahabang Bekasi
Kali Cilemahabang yang tercemar dan berwarna hitam pekat terjadi akibat limbah industri. Pemerintah daerah berjanji menindak tegas perusahaan pencemar sungai.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Bekasi mulai mengusut kasus pembuangan limbah yang mencemari Sungai Cilemahabang, Kabupaten Bekasi. Sejumlah pihak di kawasan industri Cikarang telah dipanggil polisi.
”Sedang dalam proses penyelidikan,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan, Kamis (9/9/2021), di Bekasi.
Perusahaan yang diduga mencemari Sungai Cilemahabang karena membuang limbah industri ke sungai sudah dimintai keterangan. Kepolisian tak menyebut detail jumlah saksi-saksi yang diperiksa terkait dugaan pencemaran sungai itu.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi David mengatakan, pemerintah daerah sedang menyusun tim penegakan hukum terpadu agar penyelesaian pencemaran limbah di sungai dilakukan menyeluruh. Tim penegakan hukum terdiri atas penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, hingga kejaksaan.
”Dalam proses penegakan hukum, penerapan pidana sebagai upaya terakhir. Jadi, kalau sanksi administrasi tidak berhasil, bisa naik tingkatan ke pidana,” ucapnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pemkab bakal segera mengumumkan nama-nama perusahaan yang membuang limbah sisa hasil produksinya ke Kali Cilemahabang. Pemerintah daerah bersama aparatur penegak hukum masih terus mengumpulkan bukti-bukti.
”Kalau sudah ada buktinya dan diakui oleh perusahaan yang bersangkutan, kami akan umumkan perusahaan mana saja yang membuang limbah ke Kali Cilemahabang dan mencemari sungai tersebut. Kami juga siap memberikan sanksi tegas sebagai efek jera,” tutur Dani.
Ia menambahkan, sejumlah bukti yang telah dikumpulkan, antara lain, mengambil sampel limbah cair di Sungai Cilemahabang. Sampel itu akan diteliti di laboratorium untuk mengetahui kadar pencemaran di sungai.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Muhammad Nuh, secara terpisah, mengatakan, DPRD mendukung langkah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera menindak tegas perusahaan yang terlibat dalam pencemaran Kali Cilemahabang. Pencemaran sungai akibat pembuangan limbah sisa hasil produksi perusahaan merupakan kejahatan lingkungan serius dan berdampak langsung ke masyarakat.
”Kami mendukung langkah cepat Pak Bupati Bekasi dengan menelusuri sumber pembuangan limbah itu. Harusnya setelah meninjau ada eksekusinya sebab ada aturan yang jelas dan tentu saja ada penegakan hukum dari kepolisian,” katanya.
Meskipun tercemar, sejumlah warga masih memanfaatkan air sungai Cilemahabang, di antaranya untuk mencuci pakaian. Di atas panggung bambu, sejumlah ibu tampak mencuci sambil bercengkerama, Selasa (6/9/2021).