TY sudah hampir 4 tahun dibui karena tindak pidana narkoba. Desember mendatang, ia akan menghirup udara bebas. Namun, naas di lapas ia mengalami luka bakar berat. Keluarganya berharap ia dapat selamat.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
Tempat tidur di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang, Rabu (8/9/2021) siang, penuh pasien. Di salah satu kasur, seorang pasien dengan luka bakar terbuka serta balutan perban di lengan dan sebagian badan terduduk di kasur.
Di kasur lainnya terbaring seorang pasien yang memakai alat bantu napas. Sebagian tubuh pasien itu ditutupi selimut, sedangkan tubuh atasnya dililit perban putih. Adapun kulit wajahnya terlihat gelap seperti habis terpanggang api. ”Haus, haus, haus.” Kata-kata itu terus diulang pasien tersebut dengan suaranya yang lemah.
Suasana itu terlihat di IGD yang menampung delapan korban luka berat dalam kebakaran di Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Kebakaran terjadi pada pukul 01.45 dan baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 03.15.
Saya baru mau ke sana (lapas) untuk mengurus berkas pembebasan. Eh, malah ada kejadian ini.
D (43), adik perempuan salah satu korban berinisial TY (40), menunggu di luar IGD beserta empat kerabatnya. Warga Tangerang itu tampak khawatir dengan kondisi adiknya setelah mendapat kabar bahwa adiknya menjadi korban kebakaran sekitar pukul 08.00.
TY sudah hampir 4 tahun dibui, dari tuntutan 5 tahun penjara karena tindak pidana narkoba. Bulan Desember mendatang, lanjut D, adiknya akan menghirup udara bebas.
”Saya baru mau ke sana (lapas) untuk mengurus berkas pembebasan. Eh, malah ada kejadian ini,” ujarnya.
D pun semakin khawatir karena sudah dua tahun tidak bertemu langsung dengan adiknya yang tidak lagi berkeluarga. Aturan protokol kesehatan di lapas selama pandemi Covid-19 hanya memungkinkan ia dan ibunya mengirimkan makanan yang secara rutin dititipkan kepada pengurus lapas.
”Saya kaget juga dengar kabar penjara tempat adik saya berada terbakar. Tempatnya memang sudah tua,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari dokter, TY alami luka bakar 50 persen dan trauma saluran pernapasan. Sayangnya, sampai berita ini ditulis, D belum sempat diperbolehkan melihat langsung adiknya. Ia pun berharap adiknya bisa pulih dan segera menghirup udara bebas setelah kejadian tersebut.
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang Naniek Isnaini Lestari mengatakan, pihak rumah sakit belum mengizinkan keluarga untuk menjenguk korban luka berat. Hal ini untuk mengikuti aturan protokol kesehatan.
”Kita akan berkomunikasi intens dengan keluarga, untuk memberi info ke mereka tentang perkembangan pasien,” jelasnya saat ditemui wartawan di rumah sakit.
Adapun delapan korban luka berat yang kini mereka tangani akan ditempatkan di unit perawatan intensif. Korban yang seluruhnya laki-laki warga negara Indonesia (WNI), usia antara 27 tahun dan 51 tahun, itu mengalami luka bakar antara 13,5 persen hingga 98 persen. Mayoritas juga alami trauma saluran napas karena banyak menghirup asap kebakaran.
Selain TY, korban lainnya berinisial H (42), NA (34), T (45), AM (29), IS (27), M (44), dan HR (51). Enam di antara korban mengalami luka bakar di atas 40 persen, sedangkan dua di antaranya, yaitu NA dan M, masing-masing alami luka bakar 13,5 persen dan 25 persen.
”Kita berharap agar kondisi mereka cepat membaik,” pungkas Naniek.
Rumah sakit sebelumnya juga menerima 41 jenazah korban meninggal, dengan luka bakar lebih dari 50 persen. Semua jenazah sudah dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk identifikasi lebih lanjut oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaporkan, seluruh korban adalah narapidana (napi). Salah satu korban meninggal adalah warga binaan kasus terorisme, satu tindak pidana pembunuhan, sementara lainnya narkoba. Dua di antara korban meninggal merupakan warga negara asing dari Afrika Selatan dan Portugal.
Kebakaran yang terjadi di blok tahanan dengan jumlah penghuni 122 orang itu memakan korban 73 orang. Sebanyak 27 orang alami luka ringan, selain 8 orang luka berat dan 41 orang meninggal dunia.
Lapas itu dihuni 2.072 napi dari total kapasitas sekitar 600 orang. Mereka datang dari beragam kasus tindak pidana, mulai dari narkoba, terorisme, hingga kejahatan umum lainnya.