Perpanjangan PPKM level 3 disikapi pemerintah daerah untuk melonggarkan lagi sejumlah kegiatan ekonomi dengan syarat disiplin protokol kesehatan ketat.
Oleh
Helena F Nababan/Stefanus Ato/Erika Kurnia
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Memasuki awal September 2021, DKI Jakarta kembali berada di level 3 pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Pelonggaran operasional tempat wisata tengah dalam pengkajian dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diingatkan untuk terus memperketat pengawasan.
Iffan, Kepala Pengawasan Hiburan dan Rekreasi, Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Selasa (7/9/2021), menjelaskan, untuk PPKM level 3 pekan ini, sejumlah pelonggaran juga diatur. Pemprov DKI Jakarta tengah membahas tempat-tempat wisata di Ibu Kota yang boleh dibuka selama PPKM level 3.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menjelaskan, pihaknya mengundang sejumlah pelaku usaha pariwisata yang terdiri dari restoran, rumah makan, dan kafe pada Senin (6/9/2021) untuk datang ke kantor dinasnya. Pertemuan itu bertujuan untuk menyosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada pengelola restoran, rumah makan, dan kafe yang memiliki bangunan sendiri atau tidak di dalam pusat perbelanjaan atau mal.
Kalau memang instruksi sudah ada, kita sudah siap.
Gumilar menjelaskan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi berlaku bagi karyawan dan pengunjung. ”Setiap tamu dan karyawan wajib memindai kode batang melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk makan serta masuk kerja di restoran, rumah makan, dan kafe. Bagi yang belum memiliki barcode PeduliLindungi dapat mendaftarkan melalui www.phrionline.com,” kata Gumilar.
Terkait level 3 PPKM DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, dalam perpanjangan PPKM ini ada pelonggaran. Itu nanti akan diatur melalui peraturan gubernur.
Meski ada pelonggaran, Ahmad Riza mengingatkan warga untuk tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat di mana saja.
Wahyudi Bambang dari Humas Taman Margasatwa (TM) Ragunan menjelaskan, selama PPKM level 3, kebun binatang itu masih tutup. ”Belum ada instruksi untuk Ragunan dibuka lagi,” katanya.
Meski begitu, pengelola TM Ragunan melakukan persiapan internal dan perawatan juga terus dikerjakan. ”Kalau memang instruksi sudah ada, kita sudah siap,” kata Wahyudi.
Tanpa zona oranye-merah
Di Kota Bekasi, Jawa Barat, Wali Kota Rahmat Effendi mengatakan, saat ini ada 7.047 rukun tetangga (RT) dari total 7.135 RT di wilayahnya yang masuk zona hijau atau tanpa pasien Covid-19. Selebihnya, 88 RT masuk zona kuning. Kota Bekasi tidak lagi memilikiRT zona oranye dan zona merah.
”Kasus aktif kami tinggal 0,23 persen dengan jumlah kasus positif Covid-19 ada 179 kasus. Tingkat keterisian pasien di rumah sakit (BOR) tinggal 8,6 persen,” katanya.
Dari data itu, meski Kota Bekasi bagian dari aglomerasi Jabodetabek dan masih berada di PPKM Level 3, Rahmat meminta pemerintah pusat, baik itu Menteri Dalam Negeri maupun Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk memberikan kelonggaran kepada daerah agar membuka aktivitas ekonomi daerah.
”Kami tidak punya potensi lain, kecuali jasa dan perdagangan. Ini bukan persoalan tenaga kerja saja, melainkan potensi pendapatan daerah dari pajak dan retribusi daerah,” kata Rahmat.
Pemerintah Kota Bekasi akan segera bersurat ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk meminta persetujuan agar bisa membuka aktivitas ekonomi di daerah, termasuk usaha hiburan.
Desakan Rahmat disambut Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi yang pada Selasa kembali memperpanjang PPKM level 3 hingga 13 September 2021 melalui Surat Edaran Nomor: 443.1/1378/SET.Covid-19 . Salah satu poin dalam edaran itu adalah akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi M Ridwan mengatakan, uji coba protokol kesehatan tempat wisata tertentu akan difokuskan pada tempat wisata hiburan. Ini karena di Kota Bekasi tidak banyak tempat wisata alam atau wisata rekreasi.
”Uji coba ini untuk melihat sejauh mana kesiapan protokol kesehatan di setiap tempat wisata hiburan. Misalnya, vaksinasi karyawan,” kata Ridwan.
Di masa uji coba, tempat wisata hiburan juga bakal menggunakan aplikasi PeduliLindungi demi memastikan setiap pengunjung yang masuk sudah divaksin. Pelaku usaha pariwisata hiburan juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan mutlak untuk bertanggung jawab dan siap disanksi jika melanggar protokol kesehatan.
Bebas kerumunan
Terkait pengendalian mobilitas selama PPKM level 3, khususnya di Jakarta, ada aturan malam bebas kerumunan atau crowd free night (CFN). Kebijakan ini akan berlaku setiap akhir pekan dan malam hari libur.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengumumkan CFN setidaknya seminggu ke depan sampai batas waktu perpanjangan PPKM level 3 pekan ini. CFN berlaku di empat kawasan, yaitu Jalan Sudirman-Thamrin, Kemang, SCBD, dan Asia Afrika.
Pengawasannya akan dibagi dua tahap. Pertama, tahap filterisasi selektif dari pukul 22.00 sampai pukul 24.00. Selanjutnya, filterisasi penuh dari pukul 24.00 sampai dengan pukul 04.00.
”Filterisasi selektif artinya kita masih memperbolehkan arus lalu lintas melintas, tetapi kalau ada komunitas berpotensi kerumunan itu kita larang. Kalau filterisasi ketat, yang kita perbolehkan melintas hanyalah darurat, tamu hotel, dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni di kawasan tersebut,” kata Sambodo.
Selain CFN, aturan pembatasan mobilitas juga diterapkan dengan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan protokol, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Namun, tidak ada perubahan atau penyesuaian baru selain mengurangi aparat yang mengawasi penerapan ganjil genap.