Satu Jenazah dan Delapan Korban Luka Bakar Berat Teridentifikasi
Satu korban meninggal di perjalanan teridentifikasi. Begitu pula delapan korban luka berat teridentifikasi di RSUD Kabupaten Tangerang.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dari 76 korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, ada satu korban meninggal dan delapan korban luka berat yang teridentifikasi di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang. Korban luka berat menjalani perawatan intensif karena luka bakar antara 27 persen dan 98 persen serta trauma saluran napas.
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang Naniek Isnaini Lestari mengatakan, identitas salah satu korban meninggal dari kejadian kebakaran di Blok C2, Rabu (8/9/2021) dini hari, sudah diketahui. Korban itu adalah warga Tangerang Selatan berinisial DA (44).
”Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,” kata Naniek saat ditemui di Instalasi Pemulasaran Jenazah RSUD Kabupaten Tangerang, Rabu siang.
DA merupakan salah satu korban dari 41 korban yang meninggal. Sebanyak 40 jenazah sudah dibawa untuk diidentifikasi lebih lanjut oleh Tim Disaster Victim Identification Polri di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Data yang perlu dibawa keluarga adalan KTP, ijazah, atau rekam medis dari korban selama hidup.
Adapun delapan korban luka berat, yaitu laki-laki usia antara 27 tahun dan 51 tahun berkewarganegaraan Indonesia, masih menjalani perawatan intensif. Mereka berinisial H (42), NA (34), T (45), TY (41), AM (29), IS (27), M (44), dan HR (51). Enam di antara korban mengalami luka bakar di atas 40 persen, sedangkan dua di antaranya, yaitu NA dan M, masing-masing mengalami luka bakar 13,5 persen dan 25 persen.
Selain menderita luka bakar, kebanyakan dari korban yang masih sadar ini juga mengalami trauma inhalasi atau saluran napas karena asap kebakaran. Mereka kini ditangani dokter bedah, dokter bedah plastik, dan dokter gawat darurat. ”Kita berharap kondisi mereka cepat membaik,” kata Naniek.
Belum bisa dijenguk
Naniek menyatakan, RSUD Kabupaten Tangerang masih belum mengizinkan keluarga menjenguk korban luka. Hal ini mengikuti aturan protokol kesehatan selama pandemi. ”Kami akan intens dengan keluarga untuk memberikan informasi kepada mereka tentang perkembangan pasien,” katanya.
Sejauh ini RSUD tersebut belum mendapatkan arahan untuk membuka posko informasi korban. Posko tersedia di Lapas Kelas I Tangerang. Hal ini sebelumnya disampaikan Kepala Subdirektorat Kedokteran Polisi Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Komisaris Asep Winardi.
Asep mengemukakan, pihak keluarga korban bisa melapor atau meminta keterangan dari posko yang akan dibuka di Lapas Kelas I Tangerang. Warga yang mengetahui keluarganya menjadi korban diharapkan membawa data antemortem untuk mendukung proses identifikasi.
”Data yang perlu dibawa keluarga adalan KTP, ijazah, atau rekam medis dari korban selama hidup,” kata Asep.
Dokumen atau keterangan pendukung dari keluarga korban akan membantu identifikasi jenazah, kendati hal itu juga bergantung pada kondisi fisik korban.
Kebakaran pada pukul 01.45 di Blok C2 yang dihuni 122 napi itu memakan korban 73 narapidana (napi). Sebanyak 27 orang mengalami luka ringan, selain 8 orang luka berat dan 41 orang meninggal. Lapas itu dihuni 2.072 napi dari beragam kasus tindak pidana, antara lain narkoba, terorisme, dan kejahatan umum lainnya. Kewarganegaraan para napi bukan hanya Indonesia, melainkan juga warga asing.