logo Kompas.id
MetropolitanPengelola Restoran yang...
Iklan

Pengelola Restoran yang Langgar PPKM Terancam 1 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya memproses penindakan terhadap pengelola restoran dan bar Holywings di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WBSpQmjXBe3koylcwI1w6Do5_hg=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2Fa733eb26-d7dc-4d8d-b440-eb9732708d99_jpg.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Kamis (2/9/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya memproses penindakan terhadap pengelola restoran dan bar Holywings, di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3. Pengelola restoran terancam 1 tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Selasa (7/9/2021), menyampaikan, polisi telah menyelidik kasus tersebut dan memeriksa lima orang. Empat di antaranya manajemen Holywings dan satu saksi lainnya.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000