PPKM Diperpanjang, Jakarta Perketat "Crowd Free Night"
Pembatasan mobilitas selama PPKM level 3 dikuatkan dengan malam bebas kerumunan atau ”crowd free night” tiap akhir pekan dan malam hari libur.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dengan masih berlanjutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 di DKI Jakarta, pembatasan mobilitas dikuatkan dengan malam bebas kerumunan atau crowd free night. Kebijakan ini akan berlaku tiap akhir pekan dan malam hari libur.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengumumkan akan menambah kegiatan crowd free night (CFN) setidaknya seminggu ke depan sampai batas waktu perpanjangan PPKM level 3 pekan ini.
”Untuk pelaksanaan crowd free night, yang sebetulnya sejak Minggu lalu sudah kita laksanakan, akan kita lanjutkan pada minggu ini, khususnya pada saat malam akhir pekan dan malam libur,” kata Sambodo di Jakarta, Senin (6/9/2021) malam.
CFN berlaku di empat kawasan, yaitu Jalan Sudirman-Thamrin, Kemang, SCBD, dan Asia Afrika. Pengawasannya akan dibagi dua tahap. Pertama, tahap filterisasi selektif dari pukul 22.00 sampai pukul 24.00. Lalu, filterisasi penuh dari pukul 24.00 sampai dengan pukul 04.00.
”Filterisasi selektif artinya kita masih memperbolehkan arus lalu lintas melintas, tetapi kalau ada komunitas berpotensi kerumunan itu kita larang. Kalau filterisasi ketat, yang kita perbolehkan melintas hanyalah darurat, tamu hotel, dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni di kawasan tersebut,” kata Sambodo.
Adapun mengapa empat kawasan itu dipilih mempertimbangkan banyaknya potensi pelanggaran. Mulai dari kerumunan komunitas yang tidak menaati aturan lalu lintas hingga protokol kesehatan, yang diperlukan untuk tetap menekan penyebaran virus penyebab penyakit Covid-19.
Kawasan seperti Kemang, Jakarta Selatan, contohnya, perlu diawasi karena memiliki banyak restoran dan tempat hiburan. Kemarin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui satpol PP kembali memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar.
”Sabtu (4/9/2021) lalu petugas menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung sehingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung,” kata Ketua Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin.
Rilis Humas Pemprov DKI Jakarta menyebutkan, penegakan aturan berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM ditambah sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta. Ini diharapkan memberikan efek jera kepada tempat usaha yang bersangkutan. sekaligus agar menjadi perhatian bagi para pelaku usaha serupa.
”Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Arifin.
Ganjil genap
Aturan pembatasan mobilitas juga masih akan diterapkan dengan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan protokol, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Namun, tidak ada perubahan atau penyesuaian baru selain mengurangi aparat yang mengawasi penerapan ganjil genap.
”Mulai minggu ini kami tidak lagi berjaga di mulut-mulut kawasan seperti yang saat ini kita laksanakan. Kami hanya menaruh anggota di Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran Patung Kuda. Kalau di Rasuna Said, kami pasang di Simpang Mampang di bawah jalan layang, dan di Jalan Imam Bonjol samping KPU,” kata Sambodo.
Pengurangan personel dilakukan karena beberapa pertimbangan. Pertama, polisi lalu lintas akan dialihkan untuk mengawasi CFN, yang membutuhkan 632 personel setiap malam libur dan akhir pekan. Lalu, mempertimbangkan sosialisasi yang sudah berlangsung beberapa bulan terakhir.
Mulai awal September ini, ganjil genap mulai diterapkan penegakan hukum dengan bukti pelanggaran lalu lintas (tilang). Pada tiga hari pertama, jumlah pelanggar naik 49,64 persen sampai 70 persen. ”Setelah itu mulai agak turun lagi,” imbuhnya.