Kota Bekasi Segera Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata Hiburan
Dengan kasus aktif 0,23 persen, jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 179 kasus,dan keterisian tempat tidur 8,6 persen, Kota Bekasi percaya diri hendak meningkatkan aktivitas perekonomian, termasuk wisata hiburan
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 pada 7-13 September 2021. Pemerintah daerah berharap di masa perpanjangan PPKM, daerah diberi kewenangan mengatur pelonggaran aktivitas ekonomi daerah.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, kasus Covid-19 di wilayah Kota Bekasi terus melandai. Saat ini 7.047 rukun tetangga (RT) dari total 7.135 RT di Kota Bekasi masuk zona hijau atau tanpa pasien Covid-19. Jumlah RT yang masih berstatus zona kuning hanya 88 RT. Kota Bekasi sudah tidak memiliki wilayah RT zona oranye dan zona merah.
”Kasus aktif kami tinggal 0,23 persen dengan jumlah kasus positif Covid-19 ada 179 kasus. Tingkat keterisian pasien di rumah sakit (BOR) kami 8,6 persen,” kata Rahmat, Selasa (7/9/2021), di Bekasi.
Dari data itu, meski Kota Bekasi bagian dari wilayah aglomerasi dan masih berada di PPKM level 3, Rahmat meminta kepada pemerintah pusat, baik itu Menteri Dalam Negeri maupun Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, untuk memberikan kelonggaran kepada daerah agar membuka aktivitas ekonomi daerah.
Kami akan segera bertemu para pelaku usaha pariwisata untuk membahas mengenai uji coba ini.
”Kami tidak punya potensi lain, kecuali jasa dan perdagangan. Sekarang memang mal sudah dibuka, tetapi terbatas. Tempat hiburan dan lain-lain belum. Ini bukan persoalan tenaga kerja saja, melainkan potensi pendapatan daerah dari pajak dan retribusi daerah,” kata Rahmat.
Pemerintah Kota Bekasi akan segera mengirimkan surat ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk meminta persetujuan agar bisa membuka aktifitas ekonomi di daerah, termasuk usaha hiburan. Ekonomi di daerah itu disebut bakal lumpuh dan banyak belanja daerah yang tak bisa disubsidi jika terus dibatasi.
”Kalau ekonomi rem terus, di akhir Desember 2021, kami khawatir banyak belanja kami yang tidak bisa subsidi. Artinya, banyak belanja yang tidak bisa terpenuhi, termasuk untuk penanggulangan Covid-19,” katanya.
Wisata hiburan
Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi pada Selasa (7/9/2021) kembali memperpanjang PPKM level 3 hingga 13 September 2021 melalui Surat Edaran Nomor: 443.1/1378/SET.Covid-19 . Salah satu poin yang diatur dalam edaran itu adalah akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi M Ridwan mengatakan, uji coba protokol kesehatan tempat wisata tertentu di wilayah Kota Bekasi akan difokuskan pada tempat wisata hiburan. Ini karena di Kota Bekasi tidak banyak tempat wisata alam atau wisata rekreasi.
”Uji coba ini untuk melihat sejauh mana kesiapan protokol kesehatan di setiap tempat wisata hiburan. Misalnya, vaksinasi karyawan,” kata Ridwan.
Di masa uji coba, tempat wisata hiburan juga bakal menggunakan aplikasi PeduliLindungi demi memastikan setiap pengunjung yang masuk sudah harus divaksin. Pelaku usaha pariwisata hiburan juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan mutlak untuk bertanggung jawab dan siap disanksi jika melanggar protokol kesehatan.
”Kami akan segera bertemu para pelaku usaha pariwisata untuk membahas mengenai uji coba ini. Nanti tempat wisata hiburan yang ingin ikut uji coba buat dulu usulan atau proposal. Jika syarat-syarat uji coba tidak terpenuhi, tentu saja mereka tidak bisa ikut,” katanya.