Jalur Ganjil Genap Jakarta Boleh Dilalui Pesepeda untuk Bekerja
Komunitas pesepeda berharap bersepeda sebagai transportasi tetap dijadikan solusi menghadapi pandemi.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan tiga ruas jalan yang diterapkan aturan lalu lintas kendaraan bernomor polisi ganjil genap untuk dilalui pengguna sepeda untuk bekerja. Komunitas pesepeda berharap bersepeda sebagai transportasi tetap dijadikan solusi menghadapi pandemi Covid-19.
”Untuk penggunaan sepeda sebagai alat transportasi sudah diperbolehkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).
Sebelumnya, sepeda dilarang melintas di tiga jalur yang menerapkan sistem ganjil genap kendaraan roda empat, yaitu di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Syafrin menyebut, aturan itu bertujuan mengendalikan mobilitas warga.
Sehari sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, perubahan aturan ini akan diterapkan dengan uji coba terlebih dahulu. Keputusan ini diumumkan setelah bernegosiasi dengan komunitas pesepeda Bike to Work (B2W).
”Untuk bersepeda ke kantor kita akan akan uji coba selama tiga hari ke depan. Nanti kita lihat apakah penggunanya betul-betul pergi kerja dengan atribut atau tanda pengenal atau dimanfaatkan untuk melakukan hal-hal selain bekerja,” jelasnya.
Pengguna sepeda diharapkan menaati perizinan yang dibuat. Jika tiga jalur itu justru dimanfaatkan pesepeda untuk olahraga atau menimbulkan kerumunan, kata Sambodo, kebijakan itu bisa saja dihentikan.
Ketua Komunitas B2W Fahmi Saimina, yang dikonfirmasi hari ini, mengakui tren bersepeda untuk bekerja masih menurun, untuk menghormati aturan pembatasan mobilitas. Namun, ia menilai bersepeda sebagai transportasi perlu menjadi solusi untuk hidup berdampingan dengan pandemi.
”Terkait PPKM dan tetiba ada larangan melintas juga bagi sepeda, menurut kami, terasa aneh. Banyak penelitian dan juga refleksi dari peradaban kota-kota besar lainnya dalam menyikapi pandemi menyatakan bahwa sepeda adalah solusi,” katanya.
Bersepeda menjadi solusi karena membantu ruang gerak manusia dengan prinsip jaga jarak. Hal ini mengetahui sepeda tidak bisa digunakan beramai-ramai dan tidak memungkinkan kerumunan dalam satu ruang visual. Selain itu, bersepeda juga memiliki manfaat kesehatan.
Ia pun mengharapkan Pemprov DKI tetap mengacu pada aturan bertransportasi yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Aturan itu diturunkan dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 243 Tahun 2021 yang masih mengutamakan transportasi sepeda dan berjalan kaki untuk mengendalikan mobilitas.
”Tentunya kami sangat menghargai prinsip keadilan di jalan raya, terlebih jika diklasifikasikan dengan transportasi bermotor dan tidak bermotor. Jadi, tentang sepeda sebagai kendaraan tidak bermotor, tetap harus ada dasar hukumnya,” kata Fahmi.