Langgar Prokes Tiga Kali, Holywings Terancam Denda Rp 50 Juta
Restoran Hoywings didapati kembali melanggar ketentuan PPKM Level 3, Sabtu (4/9/2021) malam.
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP bersama kepolisian menutup restoran dan bar Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, selama 3 x 24 jam. Penutupan sementara dilakukan karena pengelola melanggar ketentuan PPKM Level 3 dan terancam pembekuan izin usaha.
Dari akun media sosial instagram Satpol PP DKI Jakarta disebutkan, pelanggaran protokol kesehatan terjadi Sabtu (4/9/2021) malam. Sanksi penutupan sementara 3 x 24 jam diberikan petugas Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (5/9/2021). Kepala Bidang Penyidik PNS Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono membenarkan hal tersebut. ”Dikenakan sanksi penutupan sementara 3 x 24 oleh Satpol PP DKI Jakarta,” ujarnya, Senin (6/9/2021).
Iffan, Kepala Pengawasan Hiburan dan Rekreasi, Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menegaskan, sesuai Pergub No 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah No 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19, untuk penutupan tempat usaha merupakan rekomendasi Satpol PP. Juga lama penutupan merupakan kewengan Satpol PP.
Tempat hiburan malam Kartika di Cikarang Barat disegel Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, pada Selasa (12/1/2021) malam. Tempat hiburan itu dinilai melanggar protokol kesehatan.
Secara terpisah, Ujang Hermawan, Kasatpol PP Jakarta Selatan menjelaskan, pelanggaran protokol kesehatan oleh restoran dan bar Holywings di Kemang merupakan pelanggaran ketiga kalinya. Sesuai aturan, sanksi pelanggaran ketiga kalinya bukan hanya penutupan sementara, tetapi juga dikenai denda.
Bila ditemukan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19, diberikan teguran tertulis. Jika pelanggaran diulangi, dilakukan penghentian sementara kegiatan selama tiga hari dengan pemasangan segel pada pintu masuk perkantoran atau tempat kerja. Jika masih mengulangi pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah mendapatkan penghentian sementara kegiatan, dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50 juta.
Untuk restoran Holywings, menurut Ujang, sudah melakukan pelanggaran tiga kali. Pertama pada Februari 2021, kedua pada Maret 2021, sedangkan yang ketiga September 2021. ”Sesuai aturan, sanksinya denda dan penutupan. Kami masih menunggu hasil pembahasan tim terpadu Pemprov DKI Jakarta,” katanya.
Adapun terkait temuan minuman keras di restoran tersebut, Ujang menjelaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
ISTIMEWA
Satgas Covid-19 Kota Bekasi saat menindak tempat hiburan malam yang masih beroperasi pada Selasa (13/7/2021) malam di Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Selain restoran Holywings di Kemang, Satpol PP juga akan memberikan sanksi kepada Holywings Epicentrum, Kuningan. Namun, untuk sanksinya, pihaknya masih akan berkoordinasi.
Selanjutnya, jelas Ujang, langkah pengawasan selama pandemi akan ditingkatkan. ”Ini saya juga lagi kerja sama dengan TNI Polri untuk pengawasan tiap kecamatan dan kelurahan termasuk juga kerja sama dengan Koramil,” ujarnya.