Mulai Senin, PTM di SDN 05 Jagakarsa Dihentikan Sementara
Ada guru memakai masker di dagu, kegiatan PTM terbatas di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, mulai Senin (6/9/2021) dihentikan.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan, mulai Senin (6/9/2021), kegiatan pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas di SDN 05 Jagakarsa dihentikan. Penghentian dilakukan karena selama PTM terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah, Minggu (5/9/2021), menjelaskan, dari video yang viral diketahui, guru dan siswa di sekolah tersebut menurunkan masker ke dagu selama PTM berlangsung pekan lalu. ”Di videonya, ada guru pakai masker di dagu, anak-anak juga, di dalam kelas. Mestinya walau di dalam kelas tetap harus pakai masker,” kata Taga.
Apalagi, sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 883 Tahun 2021, Taga melanjutkan, PTM terbatas pembelajaran campuran tahap I pada masa pandemi Covid-19 terselenggara namun dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
”Ini adalah institusi pendidikan. Diharapkan guru, semua yang ada di sana menjadi agen untuk menghindari terjadinya Covid-19,” ujarnya.
Adapun Dinas Pendidikan DKI Jakarta mendapatkan laporan tentang video pelanggaran protokol kesehatan itu dari laporan masyarakat sehingga dinas pendidikan langsung bertindak sesuai dengan SK Kadisdik No 883 Tahun 2021 itu karena pelanggaran tersebut tak bisa ditoleransi, tidak bisa dibuat ketidaksengajaan karena berkaitan dengan kesehatan
Dinas sudah menetapkan bahwa mulai Senin (6/9/2021) besok, kegiatan PTM di SDN 05 Jagakarsa dihentikan sementara. Dinas Pendidikan juga akan memberikan pembinaan kepada guru-guru di sekolah tersebut.
Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, melalui keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, menegaskan, pihaknya telah menyelidiki pihak SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, tak lama setelah tersebarnya video yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan. Pelanggaran yang dimaksud, yaitu tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, dalam hal ini tidak memakai masker dengan benar, selama proses pembelajaran berlangsung.
Nahdiana juga memastikan, kegiatan PTM Terbatas di SDN 05 Jagakarsa harus dihentikan. ”Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali. Hal ini menjadi pembelajaran bersama untuk setiap satuan pendidikan mematuhi proses ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya,” katanya.
Pada masa penghentian sementara PTM, Nahdiana melanjutkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan proses verifikasi kembali sampai satuan pendidikan tersebut dinyatakan siap melaksanakan PTM Terbatas. ”Kami akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi,” katanya.
Taga menambahkan, dari SDN 05 Jagakarsa, meski ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, tetapi tidak ditemukan anak-anak yang terpapar Covid-19. ”Untuk selanjutnya, dinas terus mengingatkan protokol kesehatan senantiasa diterapkan di mana pun, terutama di sekolah walaupun di dalam kelas,” katanya lagi.
Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas (PLT) Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji menjelaskan, sesuai dengan aturan PTM selama pandemi Covid-19, protokol kesehatan ketat harus diterapkan. Untuk kasus di SDN 05 Jagakarsa, penghentiannya adalah di sekolah itu, tidak semua sekolah yang menyelenggarakan PTM dihentikan. ”Dilihat kasus per kasus. Tapi kami terus memantau,” ujarnya.