Daerah Minta Ada Kewenangan Atur Relaksasi Ekonomi
PPKM level 3 tetap fokus pada upaya penanganan Covid-19, tetapi penanganan secara ekonomi pun sangat penting. Kepala daerah berharap diberikan kewenangan mengatur relaksasi ekonomi.
Oleh
AGUIDO ADRI/STEFANUS ATO
·5 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi dan Kota Bogor, Jawa Barat, berharap pemerintah pusat memberikan kewenangan untuk mengatur perekonomian daerah di masa pandemi. Pemerintah daerah berharap ada diskresi yang jelas bagi daerah terkait sektor-sektor usaha apa saja yang boleh dilonggarkan demi membangkitkan ekonomi daerah.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, pemerintah daerah berharap ada petunjuk yang jelas dari pemerintah pusat. Hal ini bertujuan agar daerah memiliki diskresi dalam menggiatkan kembali perekonomian daerah.
”Level 3 itu tentu apa saja yang bisa didiskresikan oleh daerah. Ini persoalannya adalah persoalan ekonomi dan persoalan kerja. Kami ingin bersama-sama di aglomerasi Jabodetabek. Ini kita dorong juga ke Wali Kota Bogor (Bima Arya, Ketua Apeksi) untuk menjadi leader,” kata Rahmat, Senin (30/8/2021).
Kami (kepala daerah) mengusulkan agar pemerintah daerah memiliki kewenangan terkait relaksasi ekonomi.
Rahmat melanjutkan, kebijakan PPKM memberikan dampak secara ekonomi daerah hingga kepada para pekerja di Kota Bekasi. Ia menilai, PPKM level 3 tetap fokus pada upaya penanganan Covid-19, tetapi penanganan secara ekonomi pun sangat penting.
”PPKM ini agar ada akselerasi kegiatan ekonomi seperti tempat hiburan malam. Bioskop di level 3 masih belum. Artinya, ini yang ingin kami sampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi harus ada keran-keran yang dibuka,” tutur Rahmat.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan sudah berkomunikasi dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait kewenangan daerah mengatur relaksasi ekonomi. Komunikasi itu akan dilanjutkan ke level pimpinan di Jabodetabek.
”Di level Apeksi, saya sudah lontarkan. Saya kira ini isu penting karena pandemi masih panjang dan belum tahu kapan berakhirnya,” kata Bima.
Terkait pelonggaran kegiatan ekonomi secara luas, sampai saat ini masih disesuaikan dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri. Namun, ke depan setiap kepala daerah berharap ada konsep yang lebih memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah.
”Kami (kepala daerah) mengusulkan agar pemerintah daerah memiliki kewenangan terkait relaksasi ekonomi. Jadi, ada perhitungan khusus. Barangkali bisa mengajukan permohonan kemudian dilakukan assessment untuk disetujui. Jadi, tidak menunggu pusat (pembukaan relaksasi ekonomi),” tutur Bima.
Meski geliat pertumbuhan ekonomi masih lambat dan pendapatan asli daerah turun di sejumlah kota di Indonesia karena pandemi dan kebijakan PPKM, Bima memahami, kepala daerah terus berpikir untuk meningkatkan sektor ekonomi yang belum semua sektor diizinkan beroperasi.
Namun, kepala daerah juga memahami prinsip prioritas pada kesehatan, tidak akan gegabah melakukan relaksasi ekonomi dengan mengorbankan kesehatan dan keselamatan jiwa.
”Yang kami minta hanya kewenangan dan kebijakan yang lebih terukur terkait dengan relaksasi ekonomi, karena dampaknya ada di kita. Jadi, sejauh mana prinsip-prinsip otonomi dan desentralisasi itu tetap berjalan ketika kita memerlukan otoritas yang lebih kuat, efektif untuk mengatasi pandemi,” lanjutnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi M Ridwan mengatakan, dari aspek kepariwisataan, tempat hiburan, spa, hingga tempat permainan anak di Kota Bekasi sudah siap dibuka kembali. Persiapan itu, antara lain, mengkaji zonasi penyebaran Covid-19 dan vaksinasi semua karyawan tempat usaha pariwisata.
”Kajian kami, yang paling utama itu zonasi tempat usaha. Tempat zonasi itu berada di wilayah zona merah, oranye, atau hijau,” katanya.
Di Kota Bekasi, hingga 28 Agustus 2021, wilayah RT yang berstatus zona hijau mencapai 6.856 RT dari total 7.135 RT. Sementara wilayah zona kuning tersisa 279 RT. Daerah itu sudah tak memiliki RT zona merah atau zona oranye.
”Artinya, dari zonasi, sudah sangat aman untuk direlaksasi. Dari segi vaksinasi juga sudah luar biasa,” ujar Ridwan.
Menurut Ridwan, semua pelaku usaha kepariwisataan di Kota Bekasi dan karyawannya sudah menjalani vaksinasi Covid-19. Para pelaku usaha juga sudah membuat surat pernyataan kesiapan dalam membuka tempat usaha kepariwisataan.
Dampak pandemi
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor Lia Kania Dewi menjelaskan, PPKM darurat yang berlangsung sejak 3 Juli 2021, melalui berbagai kebijakan pembatasan tingkat nasional dan lokal, mulai dari pembatasan mobilitas warga hingga pembatasan sektor usaha, berdampak pada target pendapatan asli daerah (PAD).
Selama kebijakan PPKM darurat hingga PPKM level 4, pendapatan asli daerah Kota Bogor melalui penerimaan pajak baru terealisasi 30 persen.
”Dari target Rp 966,9 miliar, hingga Agustus baru terealisasi Rp 338 miliar. Kebijakan pengetatan memberikan dampak pada PAD Kota Bogor. Seharusnya, penerimaan pajak mencapai 50 persen dari target Rp 966,9 miliar pada Juli lalu. Hingga Agustus, kita baru menerima Rp 338 miliar atau 30 persen,” kata Lia.
Lia menyebutkan pajak sektor hiburan yang paling tersendat, bahkan kehilangan pendapatan sebanyak 50 persen. Hal itu karena saat kebijakan PPKM diterapkan, tempat usaha yang bergerak di sektor hiburan tidak diizinkan beroperasi.
”Pajak hiburan penerimaannya hanya Rp 4 miliar atau 34,34 persen, padahal pada bulan yang sama tahun lalu penerimaan mencapai Rp 8,9 miliar,” lanjutnya.
Penurunan juga terjadi pada penerimaan pajak parkir, yaitu Rp 4,2 miliar. Jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, penerimaan pajak parkir sebesar Rp 5,3 miliar. Penurunan itu juga karena pusat perbelanjaan, pasar, dan sentra parkir di lokasinya banyak yang sepi dan tidak beroperasi.
Begitu pula penerimaan dari pajak restoran. Hingga Agustus, penerimaan pajak hanya Rp 61,8 miliar, sedangkan pada tahun lalu mencapai Rp 65,051 miliar.
Meski mengalami penurunan, sektor pajak restoran masih ada pemasukan karena tidak ditutup total. Pelaku usaha itu masih bisa menerima layanan take away (pesan bawa) dan delivery service (pesan antar).