66 SMP di Kota Bekasi Mulai Belajar Tatap Muka Terbatas 1 September
Pembelajaran tatap muka terbatas di Kota Bekasi, Jawa Barat, dimulai secara bertahap pada 1 September 2021.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Uji coba pembelajaran tatap muka terbatas di Kota dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan dimulai pada awal September 2021. Di Kota Bekasi, pembelajaran tatap muka akan dimulai dari 66 sekolah menengah pertama.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah mengatakan, pihaknya akan memulai uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai 1 September 2021. Menurut rencana, ada 66 sekolah tingkat SMP yang mengikuti uji coba PTM terbatas dengan protokol kesehatan ketat.
”Untuk sekolah dasar (SD) nanti 6 September 2021 dan pendidikan anak usia dini (PAUD) 20 September 2021. Jadi, bertahap,” kata Inayatullah, Senin (30/8/2021), di Bekasi.
Syarat utama yang pasti memang harus izin orangtua. Kalau memang tidak disetujui, kami harus fasilitasi siswa untuk belajar jarak jauh.
Ia menambahkan, dari 66 sekolah yang bakal menggelar tatap muka itu, 80 persen orangtua siswa setuju agar anaknya kembali belajar di kelas. Siswa SMP yang mengikuti pembelajaran tatap muka juga hanya diprioritaskan pada siswa yang sudah mengikuti vaksinasi Covid-19.
”Artinya, pembelajaran masih pakai dua sistem. Metode belajar daring dan belajar tatap muka. Nanti guru mengajar di kelas, murid yang di rumah juga ikuti secara daring,” kata Inayatullah.
Di masa uji coba PTM terbatas, siswa yang mengikuti PTM di setiap kelas maksimal 18 orang. Jam pembelajaran juga dibatasi hanya 30 menit untuk satu mata pelajaran dengan waktu belajar dari pukul 07.00 sampai pukul 12.00.
Adapun untuk SD, lanjut Inayatullah, akan dimulai pada 6 September 2021. Saat ini, sudah ada 197 SD yang siap untuk memulai pembelajaran tatap muka secara terbatas.
PTM Kabupaten Bekasi
Di Kabupaten Bekasi, PTM terbatas akan dimulai pada 3-4 September 2021. Pemerintah Kabupaten Bekasi masih terus memverifikasi sekolah-sekolah yang dinyatakan layak untuk menggelar PTM terbatas.
”Minggu ini kami sudah melakukan upaya verifikasi dari dinas pendidikan, lalu checklist setiap sekolah. Ada 11 item yang harus dipenuhi baru sekolah itu bisa gelar,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Dani menambahkan, setelah proses verifikasi, pihaknya masih berencana memulai sosialisasi kepada setiap sekolah, baik itu negeri maupun swasta, pada 1-2 September. Salah satu poin penting dalam sosialisasi itu adalah siswa yang mengikuti PTM merupakan siswa yang telah mendapatkan persetujuan orangtua atau wali.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda mengatakan, 11 item yang menjadi syarat sekolah menggelar PTM, antara lain, penyediaan fasilitas alat cuci tangan, handsanitizer, masker, dan standar protokol kesehatan lainnya.
”Syarat utama yang pasti memang harus izin orangtua. Kalau memang tidak disetujui, kami harus fasilitasi siswa untuk belajar jarak jauh,” kata Carwinda.