Gubernur DKI Diminta Berikan Jawaban Rasional dan Obyektif
Terkait hak interpelasi yang diajukan dua fraksi di DPRD DKI, Ima Mahdiah selaku inisiator meminta Gubernur DKI Jakarta tidak perlu takut dan cukup memberikan jawaban rasional atas pertanyaan itu.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI sebaiknya memberikan jawaban rasional dan obyektif terkait Formula E melalui mekanisme hak interpelasi yang diajukan Fraksi PDI Perjuangan dan PSI. Apabila tidak, justru wakil rakyat dan masyarakat akan berasumsi ada sesuatu di balik gelaran balapan tersebut.
Ima Mahdiah, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan dan inisiator hak interpelasi terkait Formula E, dalam webinar tentang ”Interpelasi Formula E” yang digelar Lembaga Kebangunan Jakarta (LKJ), Minggu (29/8/2021), menjelaskan, hak interpelasi diajukan setelah anggota kedua fraksi itu menghitung justru gelaran akan memberikan banyak kerugian bagi Jakarta.
Dalam situasi pandemi Covid-19, apa ada yang masuk ke Indonesia? Selain di luar Jakarta saja banyak yang belum divaksin.
Ia merunut, berawal dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, di dalamnya terdapat studi kelayakan tentang balapan mobil dengan tenaga listrik itu. Dalam hitung-hitungan Jakpro sebagai penyelenggara bersama konsultan independen, selama lima tahun penyelenggaraan balapan, Jakarta akan mendapat keuntungan ratusan miliar rupiah.
Sayangnya, menurut Ima, keuntungan itu dihitung saat belum ada pandemi. Hal lain yang ia lihat, balapan itu juga targetnya bisa mendatangkan 30.000-50.000 wisatawan mancanegara ke Jakarta.
”Dalam situasi pandemi Covid-19, apa ada yang masuk ke Indonesia? Selain di luar Jakarta saja banyak yang belum divaksin,” kata Ima.
Selain keuntungan itu, Ima mendapati justru DKI akan rugi banyak karena harus membayar commitment fee per tahun. Hingga selama lima tahun penyelenggaraan, DKI harus membayar hingga Rp 1,8 triliun. Sementara commitment fee yang sudah dibayarkan DKI sejak 1,5 tahun yang lalu adalah Rp 560 miliar. Sayangnya, Jakpro dan konsultan tidak memasukkan commitment fee ini sebagai bagian dari biaya penyelenggaraan.
”Jadi, jika commitment fee ini dimasukkan, justru Jakarta akan sangat merugi,” katanya.
Itu sebabnya, jelas Ima, ia meminta Pemprov DKI Jakarta segera memberikan studi kelayakan. Namun, justru pada Juli 2021, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur yang didalamnya memuat Formula E masuk sebagai program prioritas yang ditargetkan terlaksana Juni 2022.
”Ini sangat memaksa kenapa harus Juni 2022 di saat anggaran kita banyak yang terpotong? Anggaran untuk Formula E bisa dipakai untuk pembiayaan kegiatan yang lain,” kata Ima.
Dengan alasan-alasan itu, PDI-P dan PSI mengajukan hak interpelasi. "Gubernur tidak usah takut, karena dengan interpelasi kami mau tahu jawaban rasional, jawaban obyektif. Kenapa harus takut kalau mereka tidak ada apa apa? Mereka bisa memaparkan kepada warga Jakarta, agar warga tahu," kata Ima.
Dalam webinar tersebut, advokat Azas Tigor Nainggolan justru menyampaikan, warga yang keberatan dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar Formula E untuk menggugat Instruksi Gubernur No.49 Tahun 2021.
Menurut Tigor, ada inkonsistensi di sini. Ingub itu menyebut Formula E sebagai satu dari 28 program prioritas yang harus diselesaikan sampai dengan tahun depan. Padahal, Formula E tidak ada dalam Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
”Kalau tidak ada dalam RPJMD kemudian sekarang ada, itu bisa dianggap inkonsistensi. Itu bisa digugat di PTUN,” katanya.
Yenny Sucipto, pengamat kebijakan anggaran, mengatakan, pemerintah daerah bisa melakukan program yang tidak tercantum dalam RPJMD tergantung kebutuhan daerah tersebut. Itu karena daerah bisa melakukan diskresi dalam wilayah otonominya. Namun, harus tetap dipaparkan transparansi kebijakannya, proses penganggarannya, dan pelaksanaannya.
Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam acara vaksinasi di Jakarta Pusat, Minggu siang, kembali menegaskan, persiapan Formula E terus dikoordinasikan sebaik mungkin oleh badan usaha milik Pemprov DKI, PT Jakpro serta Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.
”Semuanya sudah diatur perencanaannya. Insya Allah Formula E akan dilaksanakan yang harusnya Juni 2020, tetapi tertunda karena Covid-19, akan dilaksanakan Juni 2022,” kata Ahmad Riza.
Terkait pertemuan dengan tujuh fraksi di rumah dinas Gubernur DKI pada pekan lalu seusai PDI-P dan PSI mengajukan hak interpelasi terkait Formula E kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Ahmad Riza menegaskan, pertemuan itu adalah pertemuan silaturahmi biasa.
”Kami eksekutif dan legislatif selama ini selalu berkomunikasi dalam forum formal dan informal, silaturahmi secara kelompok atau dialog bersama-sama, bahkan per orang kami terus lakukan silaturahmi,” katanya.
Ahmad Riza juga menegaskan, dalam pertemuan tersebut tidak ada ajakan khusus kepada anggota Dewan dari tujuh fraksi itu supaya tidak menggulirkan hak interpelasi.