Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memastikan bantuan perlindungan sosial yang akan diberikan bagi anak-anak yang terdampak Covid-19. Data sementara, sekitar 4.000 anak menjadi target sasaran penerima bantuan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Peziarah berdoa di pusara pemakaman dengan protokol Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (24/8/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memastikan bantuan perlindungan sosial yang akan diberikan bagi anak-anak yang terdampak Covid-19. Data sementara, sekitar 4.000 anak menjadi target sasaran penerima bantuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan bantuan untuk anak-anak yang menjadi yatim atau yatim-piatu karena orangtuanya meninggal karena Covid-19.
Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk bantuan pendidikan dan bantuan sosial lainnya, baik bersumber dari pemprov maupun dari kolaborator lainnya. Hingga saat ini telah terkumpul sekitar 4.000 data target sasaran usia 0-21 tahun.
”Bahkan, jika ada anak yang tidak memiliki wali yang mampu mengurus, kami akan siapkan panti asuhan, baik negeri maupun swasta, dengan dukungan penuh dari Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/8/2021).
Anggota Komisi E dari Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah, secara terpisah menyarankan agar pemerintah mendukung terjaminnya kebutuhan pendidikan dan kesehatan anak-anak terdampak Covid-19. Bahkan, ini perlu diprioritaskan dengan komitmen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang defisit karena dampak pandemi.
”Dengan APBD DKI yang defisit seperti ini, lebih baik buat beberapa anak yatim yang putus sekolah. Mereka tidak bisa melanjutkan kuliah karena orangtua meninggal karena Covid-19,” ucapnya, Kamis (26/8/2021), seusai menyampaikan hak interpelasi legislatif terhadap penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E.
Pendataan
Uus melanjutkan, Pemprov DKI masih terus mengumpulkan data anak yang berpotensi menerima bantuan perlindungan sosial ini.
Pendataan dilakukan dengan menapis data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan dari dinas terkait lain. Kemudian dilakukan akurasi data dengan data Dukcapil untuk kemudian diverifikasi.
”Kami ingin memastikan bahwa bantuan perlindungan sosial ini tepat sasaran sehingga kelengkapan dan verifikasi data harus dilakukan secara cermat, tetapi tetap sigap dan cepat implementasinya,” ujarnya.
Di Indonesia, menurut Satgas Penanganan Covid-19 per 20 Juli 2021, ada 11.045 anak menjadi yatim piatu, yatim, atau piatu karena orangtua meninggal akibat Covid-19. Adapun data Laman Imperial College London yang dirangkum Litbang Kompas memprediksi jumlah anak kehilangan orangtua di Indonesia 38.127 orang.