Sebanyak 33 Anggota DPRD DKI Jakarta Resmi Ajukan Hak Interpelasi
Setelah terungkap dalam Ingub No 49/2021, bahwa balapan Formula E harus terselenggara Juni 2022, sejumlah anggota DPRD DKI mengumpulkan dukungan mengajukan hak interpelasi. Kamis ini, 33 angota Dewan mengajukan hak itu.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 33 anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia resmi mengirimkan surat permohonan dan bukti tanda tangan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Surat permohonan tersebut adalah pengajuan hak interpelasi terkait penyelenggaraan balapan Formula E.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi seusai menyampaikan surat permohonan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/08/2021), menyampaikan, ke-33 anggota Dewan yang menyampaikan surat permohonan hak interpelasi itu terdiri atas 25 anggota Fraksi PDI-P dan 8 anggota Fraksi PSI. Sementara dari fraksi lain di Dewan belum bersikap.
Hak interpelasi itu diajukan untuk bertanya kepada Gubernur DKI Jakarta terkait Formula E. Pengajuan hak interpelasi itu diajukan untuk membatalkan penyelenggaraan Formula E yang menurut instruksi Anies Baswedan dalam Instruksi Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 menjadi isu strategis kedua yang harus bisa terselenggara pada Juni 2022.
”Saya kira iya. Arahnya adalah ke pembatalan Formula E,” kata Rasyidi menegaskan.
Rasyidi memaparkan, kaitan dengan Formula E itu ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menyoroti proses penghitungan pola pembiayaan Formula E yang tidak transparan dan tidak cermat sehingga sangat berpotensi merugi.
Di sisi lain, penyelenggaraan balapan Formula E dibiayai dari APBD DKI Jakarta. Sementara, dalam situasi pandemi Covid-19, DKI Jakarta mengalami defisit pendapatan.
Pada 2021, target pendapatan DKI Jakarta dari pajak adalah Rp 43,843 triliun. Sampai dengan 19 Agustus 2021, realisasi pendapatan dari pajak baru Rp 16,205 triliun.
”Ada potensi kerugian. Ini yang kami ingin tanyakan kepada Bapak Gubernur,” ujar Rasyidi.
Rasyidi menegaskan, di tengah pandemi, sebaiknya anggaran diprioritaskan untuk hal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, bukan untuk pergelaran balapan yang tidak ada urgensinya dengan masyarakat.
”Uang commitment fee yang dibayarkan kepada Formula E itu bisa untuk membiayai sekolah anak-anak yang menjadi yatim piatu akibat pandemi Covid-19, bukan malah untuk penyelenggaran balapan yang di beberapa negara sudah menyebabkan kerugian, bahkan jauh sebelum adanya pandemi,” tutur Rasyidi.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, yang hadir dalam kesempatan tersebut, menyatakan, ia menerima pengajuan hak anggota tersebut. Selanjutnya, sesuai prosedur, surat permohonan akan dirumuskan untuk dilanjutkan dalam rapat paripurna.
Prasetio menyatakan, Pemprov DKI harusnya berpikir ulang terkait pergelaran balapan itu.
Menurut Prasetio, ada aturan di tahun jamak ini, dalam jabatan gubernur sebelum 5 tahun ini, tidak boleh mempunyai perencanaan seperti ini. ”Dampaknya nanti, kalau gubernurnya masih beliau, itu alhamdulillah bisa diteruskan. Kalau tidak, ini bisa jadi beban gubernur seterusnya,” kata Prasetio menegaskan.
Di tengah pandemi Covid-19, jelas Prasetio, hal itu harus diantisipasi. Sebab, apabila Formula E jadi terlaksana, akan ada kerumunan massa yang kemungkinan muncul yang dikhawatirkan menaikkan kasus Covid-19.
Pengajuan surat permohonan hak interpelasi itu merupakan perjuangan yang bergulir sejak awal Agustus sejak Ingub No 49/2021 terbit. Salah satu anggota Fraksi PDI Perjuangan menyatakan akan menggulirkan hak interpelasi dan disambut anggota Dewan lainnya.
Fraksi PSI memastikan mengajukan hak interpelasi. Lalu, lima inisiator hak interpelasi dari Fraksi PDI Perjuangan, yaitu Rasyidi, Ima Mahdiah, Wa Ode Herlina, Ong Yenny, dan Gilbert Simanjuntak, berhasil mengumpulkan tanda tangan yang terdiri dari 25 tanda tangan dan memastikan delapan anggota PSI mengajukan hak interpelasi.
Adapun hak interpelasi anggota DPRD itu diatur dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 106 angka 1 dan 2. Pada Pasal 114 huruf b, hak interpelasi bisa diusulkan oleh paling sedikit 15 anggota DPRD provinsi dan lebih dari satu fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan di atas 75 orang. Adapun DPRD DKI terdiri atas 106 orang.
Terkait pengajuan hak interpelasi tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta menyatakan, tidak apa-apa. ”Itu hak anggota Dewan,” ujarnya.
Meski demikian, ia berharap bisa ada dialog, diskusi untuk mencarikan solusi yang terbaik. ”Tentu Pak Gubernur, PT Jakpro, juga dinas olahraga akan menjelaskan,” kata Ahmad Riza.
Saat dikonfirmasi terkait studi kelayakan atas Formula E yang diminta BPK, Ahmad Riza menjelaskan, semua ada prosesnya. Ia menyilakan untuk bertanya ke Jakpro.
Meski begitu, Ahmad Riza tetap optimistis balapan Formula E bisa terlaksana pada Juni 2022.