Ganjil Genap Tiga Ruas Jalan di Jakarta Berlaku pada 26-30 Agustus
Pada PPKM level tiga, kebijakan ganjil genap untuk membatasi mobilitas masyarakat di DKI Jakarta tetap berlaku. Namun, kali ini ganjil genap berlaku di 3 ruas dan tidak di 8 ruas jalan.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mulai Kamis (26/8/2021), kebijakan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap berlaku di tiga ruas jalan, tidak lagi di delapan ruas jalan. Pemberlakuan di tiga ruas jalan dilakukan untuk efektivitas pelaksanaan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (26/8/2021), menjelaskan, seiring dengan penurunan level PPKM di DKI Jakarta menjadi level 3 dari sebelumnya level 4, kebijakan ganjil genap juga menyesuaikan. Mulai Kamis ini, kebijakan ganjil genap berlaku di tiga ruas jalan dari sebelumnya delapan ruas jalan.
Ketiga ruas jalan itu adalah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. ”Jadi pertimbangan kenapa ruas jalan dikurangi, tentu kita melihat efektivitas pelaksanaannya. Kebijakan ganjil genap ini menjadi pengganti penyekatan,” ujar Syafrin.
Perubahan lokasi penerapan ganjil genap, menurut Syafrin, diharapkan bisa lebih memecah kepadatan lalu lintas yang tadinya terkonsentrasi di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Kemudian ganjil genap juga diterapkan di Jalan HR Rasuna Said yang selama ini tidak ada ganjil genap, tetapi tetap padat.
Sebelumnya, ganjil genap mulai diberlakukan pada 12-23 Agustus di delapan ruas jalan. Dari evaluasi atas pelaksanaan ganjil genap di delapan ruas pada PPKM level 4 itu, kata Syafrin, kebijakan itu sudah cukup bisa mengendalikan mobilitas di delapan ruas itu.
”Dalam rangka PPKM, penerapan ganjil genap adalah untuk mengurangi mobilitas masyarakat, bukan dalam rangka perubahan atau switching dari angkutan pribadi ke angkutan umum. Dari pemantauan dan evaluasi di delapan ruas jalan seperti Gatot Subroto, Sudirman-Thamrin lurus sampai Kota, hasil evaluasi menunjukkan ganjil genap sudah cukup bisa mengendalikan mobilitas di kawasan itu,” kata Syafrin.
Ia melihat, di delapan ruas jalan itu volume lalu lintas cenderung konstan. Adapun pertumbuhan volume lalu lintas sekitar 80 persen dibandingkan dengan PPKM level 4 sebelumnya.
”Akan terlihat tinggi apabila dibandingkan dengan PPKM darurat karena saat PPKM darurat dibatasi seluruhnya jadi otomatis volumenya rendah,” kata Syafrin.
Senada dengan Syafrin, Direktur Institut Studi Transportasi (Intrans) Deddy Herlambang menyatakan, pelonggaran ruas ganjil genap seiring dengan penurunan level PPKM. Sejumlah kegiatan juga mulai dilonggarkan, seperti perkantoran esensial dan kritikal, serta angkutan umum maksimal boleh 75 persen. SE Kemenhub juga tidak membahas adanya rekayasa ganjil genap.
Untuk kebijakan ganjil genap di tiga ruas jalan yang mulai berlaku 26 Agustus-30 Agustus ini, kata Syafrin, tentu Dinas Perhubungan juga akan melakukan evaluasi. ”Ini akan kita evaluasi terus seperti apa, apakah dengan pola yang sekarang dapat mengurangi mobilitas masyarakat pada penerapan PPKM level 3,” kata Syafrin.
Pengaturan ganjil genap terbaru dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 345 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3. Sama seperti pada ganjil genap sebelumnya, penerapan di tiga ruas jalan tersebut juga akan dibarengi pengawasan petugas.