Dua Sejoli Memperdaya Belasan Pencari Kerja di Kabupaten Tangerang
Waspadai tipu muslihat lowongan kerja palsu di tengah impitan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Para pelaku memanfaatkan situasi itu untuk meraup pundi-pundi rupiah.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Sedikitnya 17 warga Kabupaten Tangerang, Banten, teperdaya oleh dua sejoli yang menawarkan lowongan pekerjaan palsu. Tipu muslihat di tengah impitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 membuat keduanya mampu mengaut ratusan juta rupiah dari para korban.
Pagebluk menambah angka kemiskinan seiring dengan pembatasan aktivitas dan pemutusan hubungan kerja. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam kajiannya memperkirakan tambahan 3,9 juta penduduk miskin pada akhir 2020 atau berkisar 26,2 juta-27,5 juta. Tak dinyana banyak orang berebut lowongan pekerjaan.
Situasi itu dimanfaatkan S (40) dan M (43). Mereka menawarkan lowongan pekerjaan palsu dengan syarat membayar sejumlah uang sebelum tanda tangan kontrak kerja.
Aksi dua sejoli itu terendus setelah salah satu korban melapor ke Kepolisian Sektor Balaraja, Kamis (19/8/2021). Korban kesal lantaran sudah membayar uang muka Rp 13 juta, tetapi tak kunjung mendapatkan panggilan kerja.
”Tidak ada kepastian dari pelaku. Korban pun kecewa dan melaporkan mereka dengan menyertakan bukti pembayaran,” kata Kepala Polsek Balaraja Komisaris Gede Prasetia Adi Sasmita, Kamis (26/8/2021).
Anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Balaraja pun membekuk S di rumahnya di Kampung Pabuaran, Kecamatan Sukamulya. Dari mulutnya keluar nama M, rekannya dalam menjalankan tipu muslihat lowongan pekerjaan palsu.
Gede menuturkan, M melarikan diri dari rumahnya di Kecamatan Curug setelah S ditangkap polisi. Petugas menangkapnya di tempat persembunyian tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sudah 17 kali beraksi.
”Mereka mengiming-iming korban dengan gaji yang menggiurkan, tetapi harus bayar uang di muka. Rata-rata korban bayar jutaan rupiah,” ujarnya.
Penyidik masih menggali informasi dari kedua pelaku karena menduga jumlah korban lebih dari 17 orang. Dua sejoli itu dikenai pasal tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Waspada
Sebelumnya, pada Sabtu (13/3/2021), Subdirektorat IV/Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Subdirektorat Reserse Mobil Polda Sulawesi Selatan menangkap MTN (29) di salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan. Ia menipu dan mendapatkan uang dari para peminat lowongan kerja di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
MTN membuat informasi pembukaan lowongan kerja abal-abal di BNI dengan memasang logo palsu. Ia menyebarkan secara daring memakai surel dengan alamat recruitment.callbni@gmail.com. Jika ada yang mendaftar, mereka diminta mentransfer uang dengan alasan untuk akomodasi dan transportasi.
”Pengakuannya mulai awal tahun 2020 sampai saat ini sudah mendapatkan keuntungan Rp 40 juta. Namun, kami masih mendalami,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Kejadian lainnya ketika ratusan pelamar kerja dari daerah teperdaya informasi lowongan pekerjaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tersebar di media sosial. Mereka baru tahu bahwa lowongan kerja itu palsu saat menunggu di depan Perpustakaan Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (30/11/2020).
Polisi meminta para pencari kerja untuk mengecek ulang informasi lowongan pekerjaan ke perusahaan atau lembaga yang disebut menawarkan. Informasi perekrutan bisa jadi modus penipu mendapatkan uang dari pelamar karena terdapat iming-iming gaji yang besar jika diterima kerja.