Aktivitas Produksi di Kawasan Industri Bekasi Dilonggarkan
Mulai 6 September 2021, setiap orang yang masuk kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai melonggarkan aktivitas produksi di kawasan industri. Sektor industri berorientasi ekspor dibolehkan beroperasi dengan batasan jumlah karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas. Pemerintah daerah bakal memperketat protokol kesehatan dengan mewajibkan setiap orang yang masuk kawasan industri harus memiliki sertifikat vaksinasi.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pemerintah daerah akan melonggarkan secara bertahap aktivitas industri sektor esensial agar dapat beroperasi penuh. Pelonggaran ini sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo terkait penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pelonggaran bertahap ini dimulai dengan masa uji coba operasional perusahaan sektor esensial yang mengantongi izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI). Di daerah itu, ada sekitar 5.900 perusahaan. Dari jumlah itu, perusahaan yang memiliki IOMKI 1.900 perusahaan.
”Penanganan pandemi tetap menjadi prioritas. Pemulihan ekonomi terus kami upayakan agar warga tidak semakin terpuruk. Selama masa uji coba, perusahaan wajib mematuhi protokol kesehatan. Jika melanggar, IOMKI bisa dicabut dan jika ingin diizinkan lagi, harus mengajukan kembali IOMKI paling cepat 14 hari sejak pencabutan,” kata Dani di Bekasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika menambahkan, aktivitas di kawasan industri yang mulai dilongarkan, salah satunya perusahaan yang berorientasi ekspor. Perusahaan berorientasi ekspor diizinkan beroperasi dengan batasan maksimal karyawan 50 persen dari kapasitas normal. Di masa PPKM level 4, jumlah maksimal karyawan yang berkantor hanya 20-25 persen.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata Dodo, mulai 6 September 2021, bakal mewajibkan seluruh perusahaan di daerah itu yang mengikuti uji coba pelonggaran aktivitas produksi di kawasan industri untuk mulai menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Aplikasi itu berfungsi sebagai screening untuk memastikan setiap karyawan, distributor, atau tamu yang masuk ke kawasan industri wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
”Ini salah satu cara kami menekan potensi penyebaran Covid-19 di kawasan industri. Selain memiliki sertifikat vaksin, tentu saja setiap kawasan industri akan kami awasi secara ketat agar penerapan protokol kesehatannya dipatuhi,” kata Dodo.
Vaksinasi rendah
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Sry Enny Mainarti, dihubungi terpisah, tak menyebut secara detail jumlah pekerja di kawasan industri yang telah menerima vaksinasi Covid-19. Sebab, vaksinasi bagi pekerja berasal dari berbagai sumber, baik itu melalui vaksin gotong royong, vaksinasi TNI, maupun Polri. Sebagian karyawan juga mengikuti vaksinasi di setiap puskesmas yang ada di desa atau kelurahan domisili karyawan.
Berdasarkan data https://covid.bekasikab.go.id/Vaksin, capaian vaksinasi Covid-19 di daerah itu hingga 26 Agustus 2021 baru menyasar 331.311 orang untuk dosis pertama dan 159.319 orang untuk dosis kedua. Adapun secara keseluruhan, target vaksinasi di Kabupaten Bekasi menyasar 2.187.007 orang.
Sementara itu, sesuai data Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, jumlah keseluruhan pekerja di daerah itu sekitar 1,6 juta pekerja. Mereka tersebar di 7.400 perusahaan dan 11 kawasan industri Kabupaten Bekasi.