logo Kompas.id
MetropolitanAktivitas Produksi di Kawasan ...
Iklan

Aktivitas Produksi di Kawasan Industri Bekasi Dilonggarkan

Mulai 6 September 2021, setiap orang yang masuk kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.

Oleh
STEFANUS ATO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ISevj9_4KjrR4Q8uZnc4TaLEDOo=/1024x678/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200917WEN5_1600323451.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Aktivitas proses produksi peralatan dapur modern di Pabrik Nayati, Terboyo, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/9/2020). Produk mereka lebih banyak digunakan pada industri layanan dan jasa, seperti hotel, rumah sakit, restoran, dan kafe.

BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai melonggarkan aktivitas produksi di kawasan industri. Sektor industri berorientasi ekspor dibolehkan beroperasi dengan batasan jumlah karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas. Pemerintah daerah bakal memperketat protokol kesehatan dengan mewajibkan setiap orang yang masuk kawasan industri harus memiliki sertifikat vaksinasi.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pemerintah daerah akan melonggarkan secara bertahap aktivitas industri sektor esensial agar dapat beroperasi penuh. Pelonggaran ini sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo terkait penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000