Polisi Kembali Menangkap Pemalsu Surat Antigen dan Apotek Nakal di Banten
Pemalsuan surat hasil tes usap antigen dan apotek nakal yang menjual obat-obatan terapi Covid-19 melampaui harga eceran tertinggi berulang di Banten.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Berbekal aplikasi Photoshop, GTL alias G (23) memalsukan surat hasil tes usap antigen di Kabupaten Tangerang, Banten. Setiap lembaran surat bodong itu dihargai Rp 25.000. Penyidik masih menelusuri seberapa banyak surat bodong yang laku di pasaran.
Kepolisian Resor Kota Tangerang meringkus G setelah menerima laporan masyarakat pada 14 Agustus lalu. Dari kediaman warga Kecamatan Panongan itu didapati 1 sertifikat vaksinasi Covid-19 dan 2 lembar surat keterangan hasil tes usap antigen. Ketiga surat itu bukan atas nama G, melainkan nama dua orang berbeda.
Polisi juga menyita 1 CPU merek Alcatros, 1 monitor merek LG, 1 keyboard merek M-Tech, 1 printer merek Epson, dan 1 mesin scan merek Canonscan dalam penangkapannya. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.
”G men-scan (memindai) surat keterangan hasil tes usap antigen yang asli sebelum mengedit dengan Photoshop. Hasil cetakan dijual Rp 25.000 per lembar. Penyidik masih dalami sudah berapa banyak yang terjual,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga, Rabu (25/8/2021).
Shinto meminta warga untuk mengurus syarat mobilitas, seperti hasil tes usap antigen, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan begitu, dapat meminimalkan risiko penyebaran Covid-19. Demikian juga kepada sesama warga agar tidak memanfaatkan situasi untuk keuntungan semata.
Ia menegaskan, polisi tidak akan pandang bulu menindak kejahatan sejenis. Sebab, hal tersebut merugikan banyak orang di tengah belum terkendalinya pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Polda Banten meringkus lima orang, salah satunya dokter klinik di Cilegon yang bersekongkol memalsukan surat hasil tes usap antigen. Surat bodong untuk perjalanan penyeberangan dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni di Lampung itu dihargai Rp 100.000.
Polisi menyebutkan, puluhan surat bodong dihasilkan komplotan itu setiap hari sejak Mei 2021. Dengan perhitungan 20 surat palsu setiap hari sejak Mei, dalam kurun waktu hingga akhir Juli atau sebelum penangkapan telah dikeluarkan setidaknya 1.700 surat palsu hasil tes usap antigen.
Apotek nakal
Polisi juga menangkap FS, pemilik apotek di Citra Raya, Kabupaten Tangerang yang menjual obat-obatan terapi Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari warga yang mengeluhkan mahalnya harga obat-obatan terapi Covid-19. Polisi melakukan sidak hingga menangkap FS. Dalam penangkapan itu disita 7 kotak berisi 1 blister (sepuluh kapsul) oseltamivir phosphate 75 mg dan 2 strip azithromyycin dihydrate berisi 10 tablet 500 mg.
Secara terpisah Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka mengambil keuntungan hingga 180 persen. Yang bersangkutan menjual Oseltamivir Phosphate 75 mg seharga Rp 700.000 dari seharusnya Rp 260.000.
”Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap temuan," ujarnya.
Pada Juli lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menyidak apotek atau toko obat karena kelangkaan obat-obatan. Petugas menemukan satu apotek di Kecamatan Panongan yang menjual 10 tablet oseltamivir tanpa resep dokter seharga Rp 700.000. Harga tersebut jauh di atas HET sebesar Rp 26.000 per butir. Polisi pun meminta apotek ataupun toko obat untuk tidak menimbun dan menjual di atas HET.