Level Baru, 6.789 RT di Kota Bekasi Bebas dari Pasien Covid-19
Keterisian pasien Covid-19 di Kota Bekasi kini 21,3 persen dari total 2.086 tempat tidur yang tersedia.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Sebaran wilayah rukun tetangga atau RT zona hijau atau bebas dari pasien Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat, mencapai 95,28 persen. Kota Bekasi kini sudah mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dari 24 Agustus sampai 30 Agustus 2021.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, sebaran wilayah RT zona hijau di daerah itu kini mencapai 6.789 RT atau 95,26 persen dari total 7.135 RT di kota itu. Pekan lalu, persentase wilayah zona hijau di Kota Bekasi sebesar 93,1 persen.
”Kami sudah tidak ada wilayah zona merah dan zona hijau. Angka kesembuhan kami juga terus membaik, tetapi memang belum signifikan,” kata Rahmat, Selasa (24/8/2021) di Bekasi.
Di Kota Bekasi, hingga 22 Agustus 2021, persentase kesembuhan pasien Covid-19 mencapai 97,8 persen, kasus aktif (0,8 persen), dan kasus kematian stabil di angka 1,3 persen. Data laman Corona.bekasikota.go.id, hingga Selasa ini, akumulasi kasus Covid-19 di kota itu mencapai 84.344 kasus. Rinciannya, 691 kasus masih dirawat, 82.543 kasus sembuh, dan 1.110 kasus meninggal.
Rahmat menambahkan, pelandaian kasus Covid-19 berbanding lurus dengan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) isolasi Covid-19 di seluruh rumah sakit di Kota Bekasi. Saat ini, BOR isolasi pasien berada di angka 21,3 persen dari total 2.086 tempat tidur tersedia. Keterisian pasien itu juga tak semua merupakan warga Kota Bekasi.
”Berarti, ruangan saat ini memang sudah banyak yang kosong, tidak terpakai. Di stadion saja, dari 222 tempat tidur, hanya tiga tempat tidur terisi,” ucapnya.
Meski ketersian pasien Covid-19 di rumah sakit menurun drastis, Pemerintah Kota Bekasi belum berencana mengalihkan sebagian ruang perawatan khusus pasien Covid-19 menjadi ruang perawatan umum pasien. Ruangan yang sudah kosong tetap disiapkan berjaga-jaga jika kasus Covid-19 kembali melonjak.
”Kemarin di RSUD, persentasenya 70 persen untuk pasien Covid-19 dan 30 persen untuk non-Covid-19. Sekarang yang 70 persen sudah banyak yang kosong, tetapi tetap untuk antisipasi,” kata Rahmat.
Perpanjang PPKM
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi Sayekti Rubiah mengatakan, pemerintah daerah pada Selasa (24/8/2021) kembali memperpanjang masa PPKM level 3 di daerah itu hingga 30 Agustus 2021. Perpanjangan itu tertuang dalam edaran Nomor:443.1/1230/SET.COVID-19 tentang PPKM Level 3 di Wilayah Kota Bekasi.
”Selama masa PPKM level 3, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi dari pukul 06.00 sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen. Kalau supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan jam operasionalnya tetap dibatasi sampai pukul 21.00,” kata Sayekti.
Adapun untuk aktivitas makan dan minum di tempat umum, Pemkot Bekasi mengizinkan usaha warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya untuk buka hingga pukul 21.00. Jumlah pengunjung makan di tempat dibatasi 25 persen dengan batasan waktu makan maksimal 30 menit.
Pemerintah Kota Bekasi di masa PPKM level 3 juga membolehkan restoran/rumah makan, kafe, dan area pelayanan lain di ruang terbuka untuk membuka usahanya dengan batasan jam operasional hingga pukul 21.00. Adapun kapasitas maksimal pengunjung dibatasi 25 persen dengan syarat, satu meja maksimal tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
”Resepsi nikah juga sudah bisa dilakukan dengan batasan undangan maksimal 20 undangan, tetapi tidak boleh makan di tempat. Sementara untuk akad nikah diperbolehkan untuk digelar di gedung dengan jumlah keluarga yang hadir maksimal 30 orang,” katanya.