Penurunan level PPKM berisiko pada meningkatnya mobilitas dan kegiatan warga. Pengawasan dan disiplin pada protokol kesehatan Covid-19 tidak bisa dikompromikan.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Babak baru penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Ibu Kota kembali diperpanjang, tetapi levelnya diturunkan ke level 3. Pemerintah Provinsi DKI diminta meningkatkan pengawasan atas pelonggaran dan masyarakat di kelompok mikro demi mencegah lonjakan kasus.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/8/2021) mengingatkan, dengan penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), masyarakat dan
Pemprov DKI tetap harus berhati-hati. Sebab, potensi adanya kegiatan menjadi lebih banyak.
”Apabila kegiatan lebih banyak, artinya kedisiplinan protokol kesehatan harus makin ditingkatkan karena kita ingin kegiatan perekonomian bergerak, tetapi juga pandemi tidak bertambah,” ujarnya.
Senin (23/8/2021) adalah pertama kalinya sejak lebih dari tiga bulan kasus baru berada di bawah angka 500 per hari. ”Jadi, semua adalah berita baik, kerja kolektif semua orang. Mari kita jaga sama-sama walaupun status PPKM bergeser,” katanya.
Data corona.jakarta.go.id dengan pembaruan data 24 Agustus 2021, jumlah kasus aktif (masih dirawat/isolasi) sebanyak 8.124 kasus atau turun 141 kasus, sedangkah total kasus terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 846.900 kasus, bertambah 484 kasus dibandingkan sehari sebelumnya. Adapun jumlah meninggal bertambah 10 orang menjadi 13.203 orang.
Gilbert Simanjuntak, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, mengingatkan Pemprov DKI Jakarta bahwa penurunan level 4 ke level 3 ini sebaiknya ditanggapi sewajarnya dalam suasana masih pandemi. Ia juga meminta pengawasan yang lebih ketat, terutama pengawasan di level mikro.
Dengan penurunan level, psikologis masyarakat bisa ikut terbawa dengan pelonggaran protokol kesehatan. Apalagi, pusat belanja bisa dimasuki lebih banyak orang. Animo masyarakat untuk keluar rumah pun meningkat, yang diiringi meningkatnya mobilitas.
Di sisi lain, kata Simanjuntak, kasus masih tinggi di daerah penyangga Jakarta (Jabodetabek) sehingga masih mengkhawatirkan. Jumlah warga yang belum divaksin masih sekitar 3 juta orang di Jakarta. Ini kelompok rentan yang bisa jadi cepat tertular dan menimbulkan gelombang berikutnya.
Dalam kegiatan vaksinasi di Balai Kota DKI Jakarta, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menjelaskan, PPKM masih diberlakukan. Kadin pun selalu menyuarakan, sektor esensial, manufaktur, ritel, dan pusat perbelanjaan bisa berjalan dan dibuka dengan catatan semua sudah divaksinasi.
”Secara ekonomi, kita harus beradaptasi. Kita jalan, yang penting vaksinasi dan prokes (protokol kesehatan) jalan, karena tidak ada hal lain. Jadi, kita dorong pemerintah pusat dan daerah semua untuk tolong dibuka dengan catatan bahwa vaksinasi sudah terjadi, prokes harus ada. Kuncinya itu. Kalau tidak, bahaya sekali,” katanya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho juga menegaskan, justru menjelang PPKM level 4 berakhir, Ombudsman Jakarta Raya melihat pelonggaran sudah terjadi. Mobilitas penduduk di wilayah aglomerasi sudah sangat cair.
Untuk PPKM level 3, Jakarta memang harus mengikuti pusat. Walaupun dalam perspektif aglomerasi, sekalipun Jakarta sudah mengalami penurunan kasus, wilayah penyangga belum sepenuhnya aman. Kabupaten Bogor dan Bekasi, misalnya, capaian vaksinasinya masih rendah.
Menurut Teguh, sekarang semua bergantung pada penanganan kawasan aglomerasi yang menjadi kewenangan pusat untuk mengoordinasikan lintas daerah. Itu termasuk di antaranya pembatasan perjalanan bagi warga non-DKI yang saat ini berada di puncak pandemi supaya jangan ada efek ”bola pingpong”.
Senada dengan Simanjuntak, Teguh juga mengingatkan perlunya pengawasan protokol kesehatan di semua sektor, baik pengawasan di sektor perkantoran maupun komunitas, yang dibarengi dengan proses vaksinasi.