logo Kompas.id
MetropolitanAkses Administrasi...
Iklan

Akses Administrasi Kependudukan bagi Kelompok Rentan di Tangerang Dipermudah

Pemerintah memudahkan kelompok rentan, seperti transpuan, untuk punya akta kelahiran, KTP, dan KK sehingga bisa mengakses banyak layanan publik.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cJfz9EChQUVXtHxaOvzASCfRQFI=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2Fddc56152-7c32-4ea6-9d32-8e67fb293544_jpg.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY

Antrean pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, Banten, Selasa (24/8/2021).

TANGERANG, KOMPAS — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang di Banten memudahkan kelompok rentan, seperti transpuan, untuk memiliki akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK). Dengan begitu, mereka bisa mengakses banyak layanan publik, seperti BPJS kesehatan dan bantuan sosial.

Hal tersebut merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan. Kelompok rentan yang dimaksud meliputi penduduk korban bencana alam, korban bencana sosial, orang telantar, komunitas terpencil, serta penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah negara, dan/atau tanah dalam kasus pertanahan.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000