Akses Administrasi Kependudukan bagi Kelompok Rentan di Tangerang Dipermudah
Pemerintah memudahkan kelompok rentan, seperti transpuan, untuk punya akta kelahiran, KTP, dan KK sehingga bisa mengakses banyak layanan publik.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang di Banten memudahkan kelompok rentan, seperti transpuan, untuk memiliki akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK). Dengan begitu, mereka bisa mengakses banyak layanan publik, seperti BPJS kesehatan dan bantuan sosial.
Hal tersebut merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan. Kelompok rentan yang dimaksud meliputi penduduk korban bencana alam, korban bencana sosial, orang telantar, komunitas terpencil, serta penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah negara, dan/atau tanah dalam kasus pertanahan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang telah merampungkan pengurusan dokumen kependudukan bagi 17 transpuan sejak 2 Agustus. Jumlah tersebut masih akan bertambah karena dokumen 5 transpuan masih dalam proses cetak dan 2 orang lainnya tengah melengkapi berkas.
Salah satunya Nana Widya (53), transpuan yang berdomisili di Teluk Naga ini mengurus akta kelahiran, KTP, dan KK sekaligus, Selasa (24/8/2021) siang. Dokumen kependudukannya itu hilang ketika banjir melanda Ibu Kota awal tahun 2020.
Saat itu kontrakannya di Kalideres, Jakarta Barat, terendam air. Seluruh dokumen kependudukan dan sebagian barang-barang salonnya rusak dan hanyut.
”Ada teman yang informasikan kalau ada pembuatan surat-surat di sini (Kota Tangerang). Saya datang bawa surat pengantar dari RT/RW saja dan isi data sesuai ingatan,” katanya.
Dokumen tersebut selesai cetak dalam waktu dua jam. Nana pun semringah karena bisa mengurus layanan publik lain, seperti BPJS Kesehatan, buku tabungan, dan kartu ATM.
Transpuan lain, Farlan (44), juga mengantongi akta kelahiran, KTP, dan KK hanya dalam waktu dua jam. Perantau dari Jawa Tengah itu pindah ke Jakarta sebelum berdomisili di Cipondoh, Kota Tangerang, bermodal pakaian di badan.
”Tidak ada dokumen apa-apa. Saya manusia terbuang dan ilegal. Untung ada teman infokan jadi bisa punya surat-surat dan sah,” ucapnya yang setiap hari berjualan kopi keliling.
Para transpuan tersebut datang dan mengantre sama seperti warga lainnya. Setelah namanya dipanggil, mereka masuk ke bagian pencatatan dan perekaman data. Petugas memasukkan identitas diri, mengambil foto, sidik jari, dan lainnya sesuai keperluan.
Layanan publik
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Sri Warsini menyebutkan, rata-rata transpuan yang datang ingin melengkapi dokumen kependudukan meski ada yang tidak punya dokumen sama sekali. Jajarannya pun memfasilitasi mereka untuk punya dokumen kependudukan sesuai daerah asal atau pindah sesuai domisili saat ini.
”Dengan dokumen kependudukan itu kelompok rentan seperti transpuan bisa dapatkan layanan publik lainnya, seperti vaksinasi dan bansos,” ujarnya.
Data kependudukan untuk transpuan berdasarkan nama dan jenis kelamin sesuai dokumen yang ada. Kecuali bagi mereka yang berganti nama dan jenis kelamin berdasarkan putusan pengadilan.
Sri berharap semakin banyak transpuan dan kelompok rentan yang datang untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Itu menjadi salah satu cara agar terjangkau layanan publik sehingga tidak ada diskriminasi.