Penghasilan para penyandang disabilitas dari pekerjaan sebagai tukang pijat atau perajin tidak menentu karena pembatasan aktivitas masyarakat selama pandemi Covid-19.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Penyandang disabilitas kesulitan bekerja selama pandemi Covid-19. Situasi itu mendorong Kepolisian Daerah Banten dan komunitas warga untuk menyalurkan bantuan sembako guna meringankan beban penyandang disabilitas dari hantaman pandemi.
Sebanyak 50 penyandang disabilitas di Serang, Banten, menerima 45 paket sembako dari Tim Warung Jumat Barokah Polda Banten, Jumat (20/8/2021). Bantuan itu bekerja sama dengan Komunitas Pajero Indonesia Club.
Yulianti, anggota Persatuan Tunanetra Indonesia Cabang Kota Serang, menyebutkan, setidaknya ada 50 penyandang disabilitas di rumah singgah di Serang yang kelimpungan selama wabah melanda Tanah Air. Penghasilan mereka tak menentu karena pembatasan aktivitas masyarakat.
”Mereka bekerja sebagai tukang pijat dan perajin. Selama pandemi hanya sedikit pelanggan yang datang ke rumah singgah ataupun panggilan keluar,” ucapnya.
Kami juga semangati mereka (penyandang disabilitas) untuk tetap semangat dan terus berkarya serta menebarkan nilai-nilai positif kepada sesama.
Bantuan tersebut bagi Muntazir, salah satu penyandang tunadaksa, sangat berarti di tengah situasi sulit. Setidaknya mereka bisa tenang untuk sementara karena sudah ada kebutuhan sehari-hari hingga beberapa waktu ke depan.
Dia berharap penyandang disabilitas bisa mendapatkan perhatian sebagaimana warga lainnya. Sebab, semua orang terpukul pandemi Covid-19. ”Semua dalam kondisi sulit. Semoga bisa dapat perhatian yang sama untuk melalui pandemi ini,” ujarnya.
Tim Warung Jumat Barokah juga membagikan masker kepada penyandang disabilitas. Pembagian dibarengi dengan sosialisasi protokol kesehatan ketika bekerja di rumah singgah ataupun di luar rumah.
Warung Jumat Barokah merupakan program rutin Polda Banten. Tujuannya membantu atau meringankan beban warga dari berbagai lapisan masyarakat yang tengah kesulitan.
Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Shinto Silitonga menuturkan, kali ini sasarannya penyandang disabilitas di Serang. Nantinya akan menyasar di kabupaten atau kota lain dalam wilayah hukum Polda Banten.
”Kami juga semangati mereka (penyandang disabilitas) untuk tetap semangat dan terus berkarya serta menebarkan nilai-nilai positif kepada sesama,” katanya.
Sebelumnya, situasi penyandang disabilitas menjadi sorotan dalam diskusi virtual yang digelar Institute for Transportation and Development Policy Indonesia, Rabu (18/8/2021). Mereka kesulitan bermobilitas dan belum maksimal mendapatkan perlindungan selama pandemi Covid-19.
Eka Setiawan, Ketua DPD Persatuan Tunanetra Indonesia DKI Jakarta, mengatakan, para penyandang disabilitas masih mengandalkan angkutan umum untuk beraktivitas, tetapi kebijakan pembatasan belum berpihak kepada mereka. Padahal, para penyandang disabilitas yang sebagian adalah pekerja informal rata-rata mengandalkan angkutan umum.
Di sisi lain, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, ada hak penyandang disabilitas yang perlu diperhatikan negara, yaitu pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi, kesejahteraan sosial, pelayanan publik, serta perlindungan dari bencana.
Perlindungan dari bencana ini belum maksimal. Saat ini, bantuan sosial Rp 300.000 sebulan itu dirasakan kurang sehingga pemerintah perlu menyiapkan langkah mitigasi terhadap kebutuhan mobilitas pekerja sektor informal dan penyandang disabilitas.