logo Kompas.id
MetropolitanAparatur Sipil Negara di...
Iklan

Aparatur Sipil Negara di Jakarta Paling Banyak Melanggar Larangan Merokok

Survey YLKI menunjukkan, selama kenaikan kasus Covid-19 Juni lalu, justru banyak pelanggaran di kawasan dilarang merokok yang dilakukan aparatur sipil negara dan karyawan di gedung perkantoran Pemprov DKI Jakarta

Oleh
Helena F Nababan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OCVN62CebDhza0r8jBvr15eiJdk=/1024x622/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fb14a7af9-1c50-439f-8f8e-45f4ef998267_jpg.jpg
Kompas

Tulisan dilarang merokok terpasang di dekat eskalator Pasar Senen Blok III, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menemukan selama bulan Juni atau saat terjadi kenaikan kasus Covid-19, justru banyak aparatur sipil negara yang melanggar aturan kawasan dilarang merokok dan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. YLKI menilai DKI Jakarta tertinggal dalam hal regulasi untuk mengatur dan memberikan sanksi atas pelanggaran kawasan dilarang merokok.

Agus Sujatno, pengurus harian YLKI, Jumat (20/8/2021), menjelaskan, hal itu didapati dari survei yang dilakukan YLKI periode 1-14 Juni 2021. Ada 500 responden dari 250 kantor di wilayah DKI Jakarta yang mengikuti survei. ”Kami menggunakan metode observasi dan wawancara,” katanya.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000