Insentif Tenaga Kesehatan di Kota Bekasi Masih Tertunggak
Menunggak sejak September 2020 karena pemda sejak awal tidak menyiapkan anggaran khusus. Insentif tenaga kesehatan semula menggunakan biaya dari pusat melalui bantuan operasional kesehatan dari Kementerian Kesehatan.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, masih terus berupaya untuk membayar insentif tenaga kesehatan yang tertunggak sejak September 2020. Total tunggakan insentif tenaga kesehatan mencapai sekitar Rp 19 miliar.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah daerah sejauh ini belum memiliki anggaran untuk membayar insentif tenaga kesehatan. Pihaknya masih memperhitungkan anggaran daerah yang dimiliki sebelum membuat keputusan pembayaran.
”Lagi disusun dahulu. Itu, kan, besar. Uangnya mesti dicari dan mesti direncanakan dulu,” kata Rahmat, Kamis (19/8/2021), di Bekasi.
Rahmat menambahkan, insentif tenaga kesehatan tertunggak lantaran pemerintah daerah sejak awal tidak menyiapkan anggaran khusus. Sebab, insentif tenaga kesehatan semula menggunakan biaya dari pemerintah pusat melalui bantuan operasional kesehatan (BOK) dari Kementerian Kesehatan. Namun, anggaran itu sudah tidak diberikan sejak September 2020.
Insentif tenaga kesehatan tertunggak lantaran pemerintah daerah sejak awal tidak menyiapkan anggaran khusus.
”Sekarang Menteri Kesehatan melimpahkan kepada daerah. Jadi, daerah harus menyiapkan anggaran,” ucapnya.
Dalam perhitungan
Pemerintah Kota Bekasi, menurut Rahmat, tengah memperhitungkan anggaran yang dimiliki untuk membayarkan insentif tenaga kesehatan. Nantinya, insentif itu akan dialokasikan di dalam anggaran biaya tidak terduga (BTT).
”Lagi diperhitungkan, lagi diproses. Anggarannya mesti keluar dari dana BTT. Prosesnya panjang, bikin keputusan dulu,” tutur Rahmat.
Menurut Rahmat, anggaran yang digunakan untuk membayar insentif tenaga kesehatan menggunakan anggaran yang bersumber dari sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun berkenaan. Namun, pergeseran anggaran tersebut memerlukan waktu.
”Ini silpa ada prosesnya. Diverifikasi dulu, besarannya, jumlahnya, baru buat keputusan. Nanti dinas kesehatan mengajukan permohonan pencairan. Artinya, ada tahapan-tahapan supaya jangan sampai salah dalam mengelola uang,” ujar Rahmat.
Di Kota Bekasi, berdasarkan data dinas kesehatan, insentif tenaga kesehatan yang sudah dibayar yakni pada periode 1 Maret-Mei 2020 dengan jumlah insentif Rp 5,73 miliar. Dana tersebut bersumber dari bantuan operasional kesehatan tambahan (BOKT). Pembayaran dilakukan pada Oktober-Desember 2020. Sementara ada periode II, Juli-Agustus 2020, insentif tenaga kesehatan yang sudah dibayar sebesar Rp 7,6 miliar. Pembayaran dilakukan pada Mei 2021.
Adapun pada periode III, September-Oktober 2020, total kewajiban pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan yang belum dibayar sebesar Rp 19 miliar. Jumlah tenaga kesehatan yang insentifnya masih tertunggak sebanyak 3.502 jiwa. Mereka merupakan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D serta tenaga kesehatan laboratorium kesehatan daerah dan puskesmas.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi Sayekti Rubiah menambahkan, sisa pembayaran insentif tenaga kesehatan pada 2020 dari September hingga Desember dan 2021 tertunda karena dana BOKT yang terdapat di kas daerah tidak cukup. Meski demikian, pembayaran insentif tenaga kesehatan dan non-kesehatan di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid sudah dibayarkan untuk periode Januari-Mei 2021 dari alokasi anggaran BTT APBD Kota Bekasi 2021.