Dinas Kesehatan Siapkan Surat Edaran Tarif Terbaru Tes PCR di Jakarta
Aturan baru tarif tes PCR Rp 495.000 per orang akan segera berlaku di Jakarta.
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan tarif terbaru tes reaksi rantai polimerase (PCR) akan menyesuaikan dengan ketentuan baru sesuai aturan Kementerian Kesehatan. Dinas Kesehatan DKI tengah menyiapkan surat edaran tentang pengaturan tarif bagi fasilitas kesehatan penyelenggara tes PCR di Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/8/2021), menjelaskan, saat ini sudah ada edaran dari Kemenkes terkait dengan tarif baru tes PCR.
Di dalam surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang ditetapkan pada 16 Agustus 2021, untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali, ditetapkan tarif Rp 495.000 per tes per orang. Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali, ditetapkan tarif sebesar Rp 525.000 per tes per orang.
”Kita akan keluarkan surat edaran. Sudah ada edaran resmi dari Kemenkes sebagai acuan. Tentu kita akan mengeluarkan edaran mengacu pada edaran dari Kemenkes,” kata Widyastuti.
Adapun mengacu pada layanan tes PCR selama ini, Dinas Kesehatan DKI Jakarta bekerja sama dengan 119 laboratorium di lima wilayah kota untuk menyelenggarakan tes PCR. ”Nanti dengan ditambah satu mobil PCR dari RS Pelabuhan Jakarta akan ada 120 layanan tes PCR,” kata Widyastuti.
Dalam kesempatan peluncuran mobil tes PCR di Balai Kota DKI Jakarta, Direktur Utama PT Pertamina Bina Medika Fathema Djan Rachmat mengatakan, selain menyiapkan mobil PCR di DKI Jakarta, Pertamina Bina Medika juga menyiapkan mobil PCR di beberapa kota, seperti di Sumatera Utara, Papua, dan Kalimantan.
Mobil PCR juga dikirimkan ke sejumlah kota, di antaranya ke Jambi, Medan, Jakarta, juga ke sejumlah provinsi seperti Banten, Jawa Tengah, Kalimantan, dan Papua. ”Total ada 12 unit mobil PCR di daerah remote area mobile PCR ini. Diharapkan dengan mobile PCR ini testing lebih banyak dan memudahkan masyarakat melakukan testing dengan hasil yang lebih cepat,” kata Fathema.
Soal tarif, hal itu disesuaikan dengan aturan terbaru Kemenkes. Di luar Jawa, tarif pada angka Rp 525.000 per tes per orang. Di Jawa, tarif tes PCR Rp 495.000 per tes per orang.
Warga yang tertarik mengakses layanan mobil PCR bisa mendaftar ke RS Pelabuhan Jakarta. Sebab, layanan mobil PCR itu digelar oleh RS Pelabuhan Jakarta. ”Ada aplikasi dan nomor telepon yang bisa dihubungi,” kata Fathema.