Polda Metro Jaya memediasi pegiat media sosial Adam Deni yang tengah berseteru dengan musisi Bali, Jerinx. Proses mediasi untuk keduanya dilakukan Sabtu ini. Namun, Adam Deni tetap minta proses hukum berlanjut.
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya memediasi pegiat sosial Adam Deni dan I Gede Ary Astina alias Jerinx. Adam Deni juga menerima permintaan maaf Jerinx, tetapi tetap meminta supaya proses hukum tetap berjalan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021), menjelaskan, proses mediasi dilakukan supaya pelapor, yaitu Adam Deni, dan terlapor, yaitu Jerinx, bisa bertemu dan membahas permasalahan yang mereka hadapi. ”Tujuannya tentu supaya ada titik temu, supaya bisa cepat clear. Keduanya mengobrol hampir satu jam,” kata Yusri.
Menurut Yusri, Jerinx sudah meminta maaf kepada Adam Deni. Adam Deni disebut juga sudah menerima maaf secara pribadi. ”Saudara J (Jerinx) juga sudah mengakui memang betul melakukan pengancaman melalui media elektronik tersebut,” katanya.
Kapolri telah mengeluarkan surat edaran tentang bermedia sosial yang berbudaya. Salah satunya, dalam hal UU ITE, penegakan hukum merupakan tindakan yang terakhir sehingga diupayakan mediasi.
Meski begitu, Adam Deni menyampaikan supaya proses hukum tetap berjalan. ”Kita sudah upayakan proses mediasi, tetapi pelapor juga meminta supaya proses hukum oleh penyidik tetap berjalan sesuai aturan hukum perundang-undangan yang ada,” kata Yusri.
Sebagai mediator, polisi tidak bisa memaksa karena itu hak Adam Deni. ”Tetapi di sisi lain kami masih membuka juga ruang untuk adanya mediasi lanjutan sampai dengan berkas ini terkirim ke jaksa penuntut umum,” ujar Yusri.
Lantaran belum ada titik temu dari pelapor dan terlapor, menurut Yusri, berkas tetap berjalan dan kepolisian akan melengkapi berkasnya dan segera mungkin mengirim ke jaksa penuntut umum (JPU). ”Tetapi ada ruang di sini kami akan berupaya memediasi lagi sebagai mediator. Mudah-mudahan ini kita tunggu saja nanti seperti apa,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyatakan, proses mediasi itu sifatnya tidak terbatas. Upaya mediasi masih bisa terus diupayakan sembari menunggu kelengkapan berkas untuk dikirimkan ke jaksa.
”Yang kita lakukan hari ini bukan mediasi yang terakhir. Artinya, penyidik memberikan kesempatan kepada para pihak untuk bermediasi,” kata Tubagus.
Namun, di sisi lain, proses penyidikan harus berjalan. Sambil menunggu kelengkapan berkas, kepolisian tetap memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan mediasi.
Adapun proses mediasi tersebut, menurut Tubagus, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kapolri terkait upaya mediasi dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
”Kapolri telah mengeluarkan surat edaran tentang bagaimana bermedia sosial yang berbudaya. Di situ salah satunya adalah bahwa dalam hal UU ITE dikedepankan, penegakan hukum merupakan tindakan yang terakhir sehingga diupayakan mediasi,” kata Tubagus.