Wagub DKI: Tidak Ada Pemborosan dalam Pengadaan Alat Tes Cepat Covid-19
BPK menemukan pemborosan keuangan daerah dalam pengadaan alat tes cepat Covid-19 dan merekomendasikan Dinas Kesehatan DKI agar lebih cermat. DKI menegaskan BPK menyatakan tidak ada kerugian daerah atas hal itu.
Oleh
Helena F Nababan
·5 menit baca
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Warga RW 004, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, yang baru kembali dari kegiatan mudik mendaftar tes Covid-19 di pos layanan rapid test, Senin (17/5/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan tidak ada pemborosan dalam pengadaan alat tes cepat atau rapid test Covid-19 oleh Dinas Kesehatan DKI. Semua dilakukan sesuai ketentuan.
"Terkait kelebihan bayar masker, proses sudah di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dari BPK kita menunggu hasilnya,” kata Ahmad Riza, Rabu (11/8/2021) di Balai Kota DKI Jakarta.
Namun, penegasan itu berbeda dengan yang termuat dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2020 BPK. Dalam laporan itu, pemeriksa BPK melaporkan dan mencatat adanya pemborosan anggaran pengadaan tes cepat Covid-19 tahun anggaran 2020. Besarnya senilai Rp 1.190.908.000.
Sebagai informasi, untuk penanganan Covid-19, pada tahun anggaran 2020 Pemprov DKI melakukan refocusing anggaran. Salah satu belanja yang mengalami refocusing adalah Belanja Tidak Terduga (BTT).
Tapi yang perlu digarisbawahi adalah BPK menyatakan tidak ada kerugian daerah atas pengadaan tersebut.
Pada tahun anggaran 2020, BTT semula dianggarkan Rp 188.901.596.980. Selanjutnya terjadi beberapa kali perubahan dengan anggaran terakhir senilai Rp 5.521.444.220.129. Realisasi BTT sampai dengan 31 Desember 2020 senilai Rp 4.707.937.545.524 atau 85,27 persen. Ada sisa Rp 81.506.674.605 atau 14,73 persen.
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam wawancara daring dengan awak media di Jakarts, Sabtu (31/7/2021).
Salah satu kegiatan yang bersumber dari dana BTT itu adalah pengadaan alat tes cepat Covid-19. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran diketahui terdapat dua penyedia jasa pengadaan alat tes cepat Covid-19 dengan merek yang sama serta dengan waktu yang berdekatan, tetapi dengan harga yang berbeda.
PT NPN melakukan pengadaan alat tes cepat Covid-19 IgG/IgM Rapid Test Cassete dalam satu kemasan isi 25 test cassete merek Clungene. PT NPN melakukan pengadaan 50.000 buah dengan kontrak pengadaan senilai Rp 9.875.000.000 dan dengan jenis kontrak adalah kontrak harga satuan dan harga per satuannya Rp 197.500 tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain PT NPN, ada PT TKM. PT TKM melakukan pengadaan alat serupa dengan merek sama untuk 40.000 buah senilai Rp 9.090.909.091. Jenis kontrak sama, kontrak harga satuan. Namun, pengadaan per satuan oleh PT TKM lebih mahal dari PT NPN, yaitu Rp 227.272,70 per unit, tidak termasuk PPN.
Dari Buku II LHP itu juga terungkap, berdasarkan dokumen berita acara konfirmasi kepada PT NPN diketahui saat PT NPN mendapat undangan dari Dinas Kesehatan DKI, PT NPN hanya ditawarkan untuk melakukan pengadaan alat tes cepat sebanyak 50.000 buah.
PT NPN dilaporkan juga tidak mengetahui jika terdapat pengadaan serupa dengan jumlah yang lain karena memang tidak diberi tahu pihak Dinas Kesehatan DKI. Seandainya PT NPN ditawarkan pengadaan serupa sebanyak 40.000 buah, PT NPN akan bersedia dan sanggup memenuhi karena memang stok barang tersedia.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Tenaga medis bersiap memberikan hasil tes cepat antigen gratis di tempat peristirahatan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 19, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/12/2020).
Di sisi lain, berdasarkan wawancara dengan PT TKM, diketahui PT TKM mendapat undangan untuk melakukan pengadaan sebanyak 40.000 buah dari Dinas Kesehatan DKI. PT TKM kemudian memberikan bukti transfer pembelian alat tes cepat ke Biz PTE LTD Singapura seharga 14 dollar AS per buah. Biz PTE LTD Singapura merupakan perusahaan yang mendapatkan hak beli dari HCB Co., Ltd di Cina. Dengan begitu PT TKM memang terbukti membeli barang tersebut agak mahal sehingga harga penawaran wajar.
Nilai kontrak dengan dua penyedia itu kemudian dibandingkan. Untuk PT TKM, pemeriksa BPK menyandingkan, untuk pengadaan sesuai dengan kontrak 40.000 buah, nilainya adalah Rp 9,09 miliar. Namun, jika menggunakan harga PT NPN Rp 197.500 per unit, untuk pengadaan 40.000 buah oleh PT TKM nilai kontrak pengadaan adalah Rp 7,9 miliar. Dengan demikian terdapat pemborosan atas keuangan daerah senilai Rp 1.190.908.000.
Berdasarkan hal tersebut, BPK menilai, pejabat pembuat komitmen (PPK) seharusnya bisa menyelenggarakan keuangan negara secara ekonomis. Artinya jika akan mengadakan barang yang sama dengan penyedia lain seharusnya menerapkan asas yang paling menguntungkan bagi daerah, di antaranya dengan melakukan negosiasi harga minimal dengan harga barang yang sama atau bahkan lebih murah daripada pengadaan sebelumnya yang sejenis sehingga dapat menghemat anggaran keuangan daerah. Kemudian juga PPK harus transparan, yaitu dengan menawarkan kepada penyedia lain yang sanggup menyediakan barang sesuai dengan kebutuhan.
BPK kemudian merekomendasikan agar PPK lebih cermat dalam meneliti data pengadaan barang yang sama.
Kompas/Priyombodo
Seorang buruh menjalani tes cepat yang dilakukan oleh petugas Kedokteran Polisi saat mengikuti aksi memperingati hari buruh di Jakarta, Sabtu (1/5/2021).
Widyastuti, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui keterangan tertulis menjelaskan, temuan tersebut masuk dalam aspek administratif yang mana BPK RI tidak merekomendasikan pengembalian uang dari pengadaan. Artinya tidak ada pemborosan dalam belanja alat tes cepat antigen tersebut.
”Proses pengadaan pada masa pandemi memiliki kesulitan tersendiri karena harga satuan yang sangat beragam. Sementara itu, pengambilan keputusan harus cepat karena terkait dengan percepatan penanganan Covid-19. Tapi yang perlu digarisbawahi adalah BPK menyatakan tidak ada kerugian daerah atas pengadaan tersebut,” kata Widyastuti.
Widyastuti menjelaskan, temuan BPK tersebut, yakni adanya perbedaan harga atas pengadaan rapid test antibody merek Clungene yang dibeli pada Mei 2020 dari PT NPN dan yang dibeli pada Juni 2020 dari PT TKM. Dalam proses pengadaan alat rapid tes antigen tersebut juga telah dilakukan negosiasi oleh PPK dengan penyedia barang dan jasa, dan telah dituangkan dalam berita acara negosiasi secara memadai.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti seusai meninjau vaksinasi Covid-19 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (26/6/2021).
Seluruh proses pengadaan juga telah sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat. ”Karena itu, BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas Kesehatan menginstruksikan PPK untuk lebih teliti dan tertib administrasi dalam mengelola keuangan daerah,” katanya.
Dinas Kesehatan DKI, imbuh Widyastuti, juga telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak lanjut. BPK juga sudah menyatakan bahwa tindak lanjut telah selesai dalam Forum Pembahasan Tindak Lanjut atas LKPD Tahun Anggaran 2020.