Surat Registrasi Pekerja Masih Berlaku Selama Penerapan Ganjil Genap
Selama pemberlakuan ganjil genap pada masa PPKM level 4, petugas di lapangan masih melakukan pengecekan surat tanda registrasi pekerja atau STRP. Pengecekan ditujukan bagi mereka dari sektor esensial kritikal.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hari pertama kebijakan ganjil genap dilaksanakan mulai hari ini. Namun, pengecekan surat tanda registrasi pekerja atau STRP tetap diberlakukan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/8/2021), menegaskan, ketika penyekatan jalan sudah dibuka oleh pihak kepolisian, kebijakan ganjil genap diterapkan. Sesuai dengan aturan dalam PPKM level 4, maka setiap pekerja dari sektor esensial dan kritikal, juga dari daerah yang hendak masuk ke Jakarta tetap harus menunjukkan STRP.
”Mereka yang hendak masuk ke Jakarta masih harus menunjukkan STRP,” kata Ahmad Riza.
Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat Komisaris Purwanta di kawasan Bundaran Patung Kuda, Monas, juga menegaskan, pengecekan STRP masih berlaku pada masa penerapan kebijakan ganjil genap.
Pada pelaksanaan kebijakan ganjil genap di hari pertama, menurut Purwanta, ada 20 mobil yang diputarbalikkan. Kendaraan itu berpelat nomor ganjil.
Dari pelaksanaan hari pertama pula, Purwanta menjelaskan, masyarakat sudah mulai terinformasi, bahwa selama PPKM level 4 lanjutan ada perubahan setelah penyekatan di 100 titik dibuka, yaitu adanya penerapan ganjil genap kendaraan bermotor, patroli, dan rekayasa lalu lintas, seperti pengalihan arus kendaraan bermotor.
Untuk ganjil genap saat ini, menurut Purwanta, belum ada penilangan sampai 16 Agustus nanti. Setelah itu, akan ada evaluasi dan analisis terkait kebijakan itu akan dilanjutkan atau tidak.
Terkait kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, kebijakan itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Nomor 320 Tahun 2021, yaitu tentang petunjuk teknis pelaksanaan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada masa PPKM level 4. Kendaraan bermotor roda empat dengan nomor pelat ganjil hanya boleh melintas saat tanggal ganjil dan sebaliknya.
Untuk pengawasan pelaksanaan ganjil genap di delapan ruas jalan di Ibu Kota, Syafrin melanjutkan, ada 632 personel gabungan, yaitu petugas dari Polri, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta.
Terpisah, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (DPW PSI) DKI Jakarta memberikan teguran keras kepada salah satu anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Jakarta, Viani Limardi. Viani diketahui melanggar kebijakan ganjil genap di Jalan Gatot Subroto saat hendak bertugas ke Penjaringan, Jakarta Utara.
”Kami sudah menegur keras anggota kami Sis Viani, sekaligus memastikan bahwa ini tidak akan terulang,” ujar Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar dalam keterangan tertulis.
Sianipar juga meminta maaf atas kejadian tersebut, sekaligus mengapresiasi semua petugas kepolisian dan dishub yang bertugas menegakkan aturan yang berlaku.
”Petugas di lapangan sudah bekerja keras menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah. Kami berterima kasih kepada kerja para petugas di lapangan,” tambahnya.
Sianipar menambahkan, sebagai wakil rakyat, kedelapan anggota legislatif yang ada dalam Fraksi PSI harus siap diawasi, termasuk mendapat teguran ataupun sanksi dari Partai.
”Ini sudah menjadi konsekuensi, sedari awal Fraksi PSI memastikan setiap anggotanya harus siap bekerja dan siap diawasi. Ada nilai-nilai dan etika publik yang harus kita jaga. Menjadi pejabat negara bukan otomatis lepas dari kesalahan,” imbuh Sianipar.