logo Kompas.id
MetropolitanSurat Registrasi Pekerja Masih...
Iklan

Surat Registrasi Pekerja Masih Berlaku Selama Penerapan Ganjil Genap

Selama pemberlakuan ganjil genap pada masa PPKM level 4, petugas di lapangan masih melakukan pengecekan surat tanda registrasi pekerja atau STRP. Pengecekan ditujukan bagi mereka dari sektor esensial kritikal.

Oleh
Helena F Nababan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eYDkF5Hu_35xtCBV-4PoJEE9RtY=/1024x660/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F15c7fa9b-aaf1-4eca-aac9-11f524ebdbde_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Kemacetan lalu lintas saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil genap di kawasan Jalan MH Thamrin, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/8/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Hari pertama kebijakan ganjil genap dilaksanakan mulai hari ini. Namun, pengecekan surat tanda registrasi pekerja atau STRP tetap diberlakukan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/8/2021), menegaskan, ketika penyekatan jalan sudah dibuka oleh pihak kepolisian, kebijakan ganjil genap diterapkan. Sesuai dengan aturan dalam PPKM level 4, maka setiap pekerja dari sektor esensial dan kritikal, juga dari daerah yang hendak masuk ke Jakarta tetap harus menunjukkan STRP.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000