Polda Metro Jaya Perkarakan Dokter Richard Lee karena Hapus Barang Bukti
RL, dokter selebritas yang spesialis di bidang kecantikan, ditangkap karena mengakses secara ilegal akun media sosial dan penghilangan barang bukti, terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan figur publik K.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Richard Lee, dokter selebritas yang spesialis di bidang kecantikan, karena akses ilegal pada akun media sosial pribadi dan penghilangan konten yang menjadi barang bukti. Sebelumnya, Richard menjadi terlapor dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan figur publik berinisial K.
Kamis (12/8/2021), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisari Besar Auliansyah Lubis mengatakan, upaya hukum itu dilakukan terkait laporan polisi pada 9 Agustus. Tim siber dari Ditreskrimsus Polda Mwtro Jaya menemukan RL mengakses secara ilegal akun media sosial Instagram @dr.richardlee_official dan menghapus konten yang menjadi barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik yang menjadikannya terlapor.
”Padahal, akun itu tidak boleh diakses karena masih kami sita dan sudah ada penetapannya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juli 2021,” kata Auliansyah di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kemudian menjemput RL di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu lalu sekitar pukul 07.00 WIB.
Penjemputan dilakukan dengan surat perintah dan dilakukan dengan prosedur standar, seperti membacakan hak-hak terlapor hingga adanya pendampingan dari kuasa hukum. Namun, Richard menolak dijemput penyidik secara sukarela. Akibat penolakan tersebut, sekitar pukul 12.00, tim penyidik menangkap Richard secara paksa.
Polisi tidak hanya membawa Richard ke Jakarta, tetapi juga barang bukti yang menguatkan laporan, seperti gawai dan kemeja putih yang dipakainya ketika membuat konten di akun Instagram yang masih disita polisi.
Dokter dengan sedikitnya 2 juta pengikut di akun Youtube tersebut disangkakan dengan Pasal 30 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto 46 UU ITE dan Pasal 231 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau 221 KUHP.
Richard terancam semua unsur pasal tersebut dengan hukuman 6 tahun sampai 8 tahun penjara sehingga dilakuakn penahanan. ”Sekarang saudara RL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Ditreskrimsus,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus pada kesempatan sama.
Dugaan pencemaran nama baik
Yusri menegaskan, penetapan tersangka kepada dokter tersebut bukan terkait kasus pencemaran nama baik yang melibatkan mantan aktris berinisial K. Perkara antara Richard dan K bermula saat sang dokter membuat edukasi lewat konten Youtube miliknya mengenai salah satu produk kecantikan yang dinilai berbahaya.
Produk yang dinilai berbahaya itu sempat merekomendasikan K untuk diiklankan di media sosial. Oleh karena itu, K merasa dirinya dirugikan karena turut disinggung dalam konten yang dibuat Richard. K yang sempat membantah dirinya mengiklankan produk tersebut kemudian melaporkan Richard pada Desember 2020.
”Keduanya sempat dipertemukan lalu berlanjut ke penyidikan lalu mediasi lagi. Tapi pelapor dan terlapor menunda pertemuan sampai kasus itu naik ke penyidikan. Mereka tidak ada kesepakatan bertemu dengan alasan pandemi Covid-19 setelah tiga kali pemanggilan,” kata Yusri. Dalam kasus tersebut, Richard belum ditetapkan sebagai tersangka dan pelapor K juga belum mencabut laporannya.
Dengan alasan itu, istri Richard, Reni Effendi, menyampaikan perkara penangkapan suaminya di media sosialnya. Melalui fitur story di akun Instagram, Reni juga memposting video saat RichardL menolak untuk dibawa tim penyidik.
Dalam rangkaian video yang masing-masing berdurasi belasan detik, Reni berkali-kali mempertanyakan alasan penangkapan suaminya. ”Kenapa suami saya ditangkap? Salahnya di mana, bisa enggak bapak jelasin?” tanya Reni dengan nada suara tinggi.
Dalam video itu terlihat Richard mengenakan kaus hitam duduk di atas kasur dengan seprai kuning. Beberapa anggota keluarga juga terlihat mendampingi RL. Adapun polisi berpakaian sipil berusaha membujuk Richard untuk meninggalkan rumah. Salah satu penyidik bernama Charles juga sempat menunjukkan surat penangkapan berwarna kuning dalam map merah. Charles mengatakan akan menjelaskan lebih lanjut perkaranya di kantor polisi.
Sementara itu, Richard sempat tak mau beranjak hingga tim polisi melakukan upaya paksa. Richard pun berteriak ketika polisi menarik bahkan menggendongnya keluar kamar. Ketika ditarik keluar rumah, tersangka juga sempat meminta izin untuk pergi ke toilet, tetapi permintaan itu diabaikan.
Selain sang istri, kuasa hukum RL, Razman Arif Nasution, juga ikut bersuara. Dalam keterangan pers melalui video yang diunggah di akun Instagram @razmannasution, Razman mengatakan, penangkapan dokter Richard tak sesuai dengan aturan hukum yang ada. Hal ini, menurut dia, telah ia konfirmasi pada penyidik bernama Charles.
”Tiba-tiba dibawa menyebut surat ini, menyebut surat tersangka. Di sini ditanda tangan Dirkrimsus. Saya belum pernah terima surat yang ini langsung dijadikan tersangka,” kata Razman, yang mengaku tidak sempat mendampingi RL ketika proses penjemputan.
Di media sosial, dukungan dari penggemar Richard Lee pun terus disuarakan. Bahkan, sebuah petisi daring berjudul ”Selamatkan tokoh penyelamat kaum wanita Indonesia” dibuat dan telah ditandatangani lebih dari 60.000 orang.