logo Kompas.id
MetropolitanGanjil Genap di Delapan Ruas...
Iklan

Ganjil Genap di Delapan Ruas Jalan Perkuat Kebijakan PPKM Level 4

Mulai 12 Agustus 2021, Dishub DKI dan Polda Metro Jaya menerapkan lagi kebijakan ganjil genap. Dalam PPKM level 4 lanjutan yang disertai pelonggaran, ganjil genap diperlukan untuk mempertegas pembatasan mobilitas.

Oleh
Helena F Nababan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lS6KHO0tARHk948EPM9izN8U1KI=/1024x588/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F56368c50-e4fe-421e-b305-6eef615a38f7_jpg.jpg
Kompas/Raditya Helabumi

Layar elektronik di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, menayangkan 25 kawasan ganjil genap.

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 lanjutan diterapkan disertai pelonggaran di sejumlah unit kegiatan. Kebijakan ganjil genap yang akan diterapkan mulai Kamis (12/8/2021) dinilai bisa memperkuat pembatasan, menekan mobilitas.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Damantoro DKI Jakarta, Rabu (11/8/2021), menjelaskan, ketika PPKM level 4 dilanjutkan, hal itu disertai dengan pelonggaran, artinya aspek ekonomi mulai diperhatikan. Tentu saja pelonggaran ini akan meningkatkan kebutuhan perjalanan masyarakat.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000