Pengguna ATM Masih Perlu Antisipasi Modus Ganjal Kartu
Modus lama dengan mengganjal lubang kartu ATM masih dilakukan, termasuk oleh sejumlah pelaku yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat diimbau untuk tetap mewaspadai risiko pencurian kartu tabungan ketika menggunakan mesin anjungan tunai mandiri atau ATM. Modus lama dengan mengganjal lubang kartu ATM masih dilakukan, termasuk oleh sejumlah pelaku yang kini telah diamankan Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Selasa (10/8/2021), meminta masyarakat untuk tetap waspada ketika menggunakan mesin ATM. Modus mengganjal lubang kartu ATM, menurut dia, membuat pengguna akan kesulitan mengakses dan menarik kartu yang telah masuk.
”Setelah itu akan ada pelaku yang berperan sebagai orang biasa mencoba membantu korban dan meminta mengetik PIN kartu ATM korban. Kalau begini, jangan mau diarahkan. Lebih baik minta tolong sama sekuriti setempat,” katanya dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Jakarta.
Aksi pencurian kartu tabungan dengan modus tersebut bisa dilakukan secara rapi karena terorganisasi, baik di lokasi seperti pompa bensin maupun minimarket. Hal ini seperti yang dilakukan enam orang dalam satu komplotan yang kini telah dijadikan tersangka oleh Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Mereka ialah NG, EC, R, GJ, SHW, dan E yang ditangkap di daerah Jatiuwung, Tangerang. Mereka biasa beraksi di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Selatan. Pemimpin dari komplotan tersebut, menurut Yusri, merupakan perantau dari satu daerah di Sumatera yang menjadi asal banyak pelaku kriminal serupa.
”Aksi ini biasanya dilancarkan setiap pagi hari ketika situasi sepi. Mereka ke mesin ATM, lalu dengan mudah mengganjal lubang kartu dengan tusuk gigi. Lalu mereka atur peran masing-masing,” kata Yusri.
Penangkapan para pelaku aksi tersebut dilakukan atas tiga laporan kejadian. Pertama, kejadian pada 26 Juni di bilangan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan. Lalu, kejadian tanggal 23 Juli di sebuah minimarket di Tangerang, Banten. Terakhir kali di ATM minimarket di daerah Legok, Tangerang.
Pelaku telah menarik uang dari kartu ATM korban mulai dari Rp 23 juta hingga Rp 128 juta. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah melakukan aksi serupa 30 kali dalam setahun terakhir. Namun, polisi masih akan mendalami kemungkinan kasus lain yang dilakukan tersangka.
Semua tersangka kini disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kasus pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Beli narkotika
Tidak sampai di situ, polisi juga mendalami temuan narkotika dari pelaku aksi ganjal kartu ATM tersebut. Pasalnya, uang dari hasil curian juga dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu, selain untuk keperluan harian dan lain-lain dari para pelaku.
Ini juga dikuatkan dengan adanya penemuan beberapa klip sabu di tempat tinggal pelaku, dan salah satu tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian dengan pemberatan.
”Kami masih akan dalami ini dengan mengecek kurirnya. Kami akan cari tahu apa mereka hanya pemakai atau juga pengedar,” ucap Yusri.
Dihubungi secara terpisah, mantan Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Slamet Pribadi mengatakan, penggunaan narkotika sabu oleh kalangan masyarakat menengah ke bawah kerap berkaitan dengan aksi kejahatan ikutan.
”Biasanya mereka belinya patungan dan sharing penggunaannya. Setelah itu, mereka jadi bisa melakukan aksi kejahatan, entah merampok, kebut-kebutan di jalan, dan lainnya,” kata dosen hukum pidana Universitas Bhayangkara itu.
Untuk itu, ia mengapresiasi upaya polisi untuk mendalami penyalahgunaan narkotika yang hingga kini berkaitan dengan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat.