Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi No 49/2021 tentang penyelesaian isu prioritas, salah satunya balapan Formula E terselenggara Juni 2022. Komisi E menolak dan meminta revisi studi kelayakan.
Oleh
Helena F Nababan
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah pelaksanaan Formula E tertunda pada 2020 dan 2021, di tengah pandemi Covid-19 yang belum teratasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 agar balapan Formula E terselenggara pada 2022. Anggota Komisi E menolak rencana itu dan meminta Pemprov DKI memberikan revisi studi kelayakan Formula E.
Di dalam Instruksi Gubernur No 49/2021 tentang penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022 yang ditandatangani Anies Baswedan pada 4 Agustus 2021, termuat daftar target capaian penyelesaian isu prioritas daerah 2021-2022. Instruksi gubernur yang ditujukan kepada Sekdaprov DKI itu untuk memastikan, sekda memimpin dan mengendalikan penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022; memberdayakan seluruh asisten beserta perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta serta BUMD dan potensi daerah lainnya; serta bertanggung jawab penuh dalam penyelesaian isu prioritas daerah.
Dari instruksi gubernur itu, isu prioritas dibagi dalam enam kelompok isu, yaitu kelompok perencanaan dan keuangan, kelompok tata ruang dan kawasan, kelompok isu lingkungan, kelompok isu permukiman dan hunian, kelompok isu transportasi, dan kelompok isu institusi.
Balapan Formula E masuk dalam kelompok isu perencanaan dan keuangan setelah isu perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2017-2022. Dalam tabel target waktu, balapan Formula E ditargetkan terselenggara pada Juni 2022.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam wawancara, Jumat (6/8/2021), menjelaskan, balapan Formula E itu merupakan kegiatan yang akan dilaksanakan Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta bersama-sama dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Dispora dan Jakpro menjadi perwakilan Pemprov DKI yang terus berproses dengan perwakilan Formula E. ”Kita tunggu saja, mudah-mudahan dilaksanakan di tahun 2022 sebagaimana yang diagendakan,” kata Ahmad Riza.
Seperti diketahui, sejak digagas hendak digelar di Jakarta, balapan Formula E sudah mendapat banyak hambatan. Pertama, saat DKI Jakarta hendak menggunakan kawasan Monumen Nasional (Monas) sebagai sirkuit menuai protes dan penolakan dari tim ahli cagar budaya, juga dari DPRD DKI Jakarta.
Akhirnya, balapan yang dijadwalkan digelar Juni 2020 itu tertunda. Utamanya karena sejak Maret 2020 pandemi Covid-19 merebak sehingga tak memungkinkan dilakukan balapan. Alhasil, karena sampai 2021 pandemi belum reda, seri balapan 2021 dan 2022 tidak terselenggara dan dijadwalkan ulang.
Sekretaris Komisi E bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak, Senin (9/8), menegaskan, terkait target pelaksanaan itu, ia menolak pelaksanaan balapan Formula E di Jakarta. ”Saya kira, kalaupun digelar, kita sudah kehilangan momentum. Lagi pula, apakah di 2022 pandemi sudah reda?” kata Simanjuntak yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.
Menurut dia, apabila balapan Formula E benar digelar, ia dengan tegas menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memahami penderitaan rakyat akibat pandemi Covid-19. Ia menyarankan sebaiknya dana dari APBD DKI Jakarta yang digunakan untuk pembayaran commission fee dan biaya penyelenggaraan ditarik.
”Masyarakat terdampak membutuhkan bantuan sosial. Dana dari Formula E bisa digeser untuk bansos,” ucapnya menegaskan.
Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia melihat, dengan penerbitan instruksi gubernur itu, Pemprov DKI dinilai terus memaksakan penyelenggaraan Formula E Jakarta, bahkan memasukkan kegiatan tersebut sebagai isu prioritas daerah 2021-2022. Untuk itu, PSI mendesak Pemprov DKI segera menyerahkan revisi studi kelayakan (feasibility study) Formula E yang diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan keuangan Pemprov DKI pada 2019.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo menyatakan, terkait permintaan BPK tersebut, sebelumnya Pemprov DKI juga sepakat akan menyempurnakan studi kelayakan dengan menyesuaikan kondisi terbaru dampak dari Covid-19 sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyerahkan revisi studi kelayakan Formula E.
”Namanya juga studi kelayakan, ini akan menentukan layak atau tidaknya dilakukan. Jangan memaksakan ego dan menghambur-hamburkan uang rakyat,” ujar Anggara.
Pada studi kelayakan soal komposisi keuntungan penyelenggaraan Formula E di Ibu Kota selama 2020-2024, PT Jakarta Propertindo atau Jakpro mengklaim total keuntungan selama 5 tahun sebesar Rp 3,12 triliun, terdiri dari pendapatan finansial PT Jakpro Rp 544 miliar dan dampak ekonomi Rp 2,58 triliun.
Namun, studi kelayakan tersebut tidak memasukkan biaya komitmen atau commitment fee yang wajib dibayarkan Dinas Pemuda dan Olahraga DKI setiap tahunnya. Pada kontrak yang terikat selama 5 tahun tersebut tercatat biaya commitment fee selama 5 tahun sebesar 122,1 juta poundsterling atau sekitar Rp 2,35 triliun, juga terdapat biaya penyertaan modal PT Jakpro untuk membayar bank garansi yang nilainya naik 10 persen setiap tahun, totalnya Rp 890 miliar selama 5 tahun. Jadi, total biaya penyelenggaraan yang tidak tercatat pada studi kelayakan sebelumnya mencapai Rp 3,24 triliun.
Anggara menegaskan, apabila biaya commitment fee dan bank garansi diperhitungkan, total biaya pelaksanaan berubah dari Rp 1,24 triliun menjadi Rp 4,48 triliun. Apabila dibandingkan dengan keuntungan yang diklaim sebesar Rp 3,12 triliun, penyelenggaraan Formula E membuat Pemprov DKI rugi Rp 1,36 triliun.
”Perhitungan dengan kondisi sebelum pandemi saja sudah dipastikan rugi Rp 1,3 triliun. Sekarang kita tunggu revisi studi kelayakan dengan kondisi pandemi. Buka studi kelayakannya ke publik, biar semua jelas, apakah Formula E layak diselenggarakan? Apakah Formula E layak dijadikan isu prioritas daerah? Ini prioritas Gubernur atau prioritas warga Jakarta?” kata Anggara menegaskan.
Sementara itu, Project Director Sportainment Jakpro M Maulana yang dihubungi untuk konfirmasi sampai saat ini belum merespons.