Resmi, Pemkot Bogor Keluarkan Izin Mendirikan Bangunan GKI Yasmin
Penyerahan IMB pembangunan Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor melengkapi hibah tanah oleh Pemkot Bogor untuk menyudahi polemik pembekuan IMB yang terjadi pada 2008 silam.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Bogor telah mengeluarkan dokumen izin mendirikan bangunan atau IMB pembangunan Gereja Kristen Indonesia atau GKI Yasmin di Bogor, Jawa Barat. Hal ini melengkapi hibah tanah oleh Pemkot Bogor untuk menyudahi polemik pembekuan IMB yang terjadi pada 2008 silam.
Minggu (8/8/2021), Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyerahkan dokumen tersebut dalam acara resmi di Jalan KH Abdulllah Nuh, Cilendek Barat, Bogor. Acara itu dihadiri Ketua Umum Majelis Jemaat GKI Pengadilan Krisdianto, perwakilan MUI Kota Bogor, Ketua FKUB Hasbullah, dan tiga pilar TNI/Polri serta masyarakat.
”Kami mengapresiasi Pemkot Bogor yang telah memproses penerbitan IMB dengan cepat dan benar sehingga hari ini bisa dilakukan acara serah terima,” kata Ketua Umum Majelis Jemaat GKI Pengadilan Krisdianto dalam sambutannya seperti dikutip dari informasi resmi dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, hari ini.
Dokumen IMB ini, insya Allah adalah bagian dari ikhtiar terus-menerus dari kita semua untuk merayakan keberagaman, untuk memuliakan hak untuk beribadah untuk semua agama dan kepercayaan tanpa terkecuali.
Lebih jauh, ia menilai langkah Pemkot Bogor menandakan negara hadir dalam mengawal dan memfasilitasi warganya yang ingin beribadah dengan membantu membangun sarana ibadah yang sesuai aturan berlaku.
Bima Arya, pada kesempatan sama, mengatakan, penyerahan IMB hari itu bukan saja simbol keabsahan hukum, tetapi juga simbol dari kebersamaan.
”Ini hasil kerja keras kita semua membangun komitmen, menjalin keberagaman melalui proses dialog, proses hukum, proses mediasi, proses diskusi dan semua yang berujung kepada dokumen IMB,” katanya.
Sebelumnya, Pemkot Bogor menghibahkan lahan seluas 1.668 meter persegi kepada Krisdianto pada 13 Juni 2021. Lahan hibah tersebut berlokasi sekitar 1 kilometer dari lokasi lahan GKI Yasmin yang bermasalah kendati IMB telah diterbitkan oleh Pemkot Bogor pada 2006.
Berbagai polemik dari adanya penolakan warga terhadap pembangunan gereja hingga kasus pidana pemalsuan persetujuan warga membuat Wali Kota Bogor Dani Budiarto membekukan IMB gereja di kawasan Perumahan Taman Yasmin itu pada 2008.
Pada 2010, putusan itu digugat sampai ke Mahkamah Agung dan berujung pada pencabutan izin oleh Pemkot Bogor pada 2011.
Rawat kebersamaan
Hadirnya dokumen tersebut, menurut Bima Arya, bukan sekadar hasil dari kerja sama panjang bersama Tim 7 yang dibentuk Badan Pekerja Majelis Sinode GKI, warga sekitar, dan sejumlah tokoh agama. Dokumen itu juga dinilai sebagai bagian dari ikhtiar untuk menguatkan keberagaman dan memberi penghormatan kebebasan beribadahan kepada semua agama.
”Dokumen IMB ini, insya Allah, adalah bagian dari ikhtiar terus-menerus dari kita semua untuk merayakan keberagaman, untuk memberi penghormatan kepada hak-hak asasi manusia, untuk memuliakan hak untuk beribadah untuk semua agama dan kepercayaan tanpa terkecuali,” katanya.
Bima juga memastikan Pemkot Bogor akan mengawasi pembangunan gedung gereja bersama warga sekitar. Pada akhirnya, jemaat GKI Yasmin nantinya diharapkan dapat beribadah dengan damai dan nyaman.
”Pemerintah kota akan mengawal bersama-sama dengan warga, bersama-sama dengan semua, tidak saja hingga gedung gereja yang sudah ada desainnya di tempat kita berdiri ini, tetapi juga memastikan nantinya jemaat gereja bisa beribadah dengan nyaman dan damai,” pungkasnya.