Klarifikasi Soal Pungli Surat Ahli Waris oleh Lurah di Kota Tangerang
Seorang warga merekam aksi pungutan liar oleh Lurah Paninggilan Utara di Kota Tangerang untuk "fee" tanda tangan surat ahli waris.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS - Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang di Banten terekam video saat berbincang dengan perekam yang tengah mengurus surat, yang ditengarai sebagai bentuk praktik pungutan liar. Seorang warga merekam perbincangan seputar uang tanda tangan surat ahli waris.
Video pungli berdurasi 1 menit 53 detik tersebut ramai setelah diunggah akun Instagram @info_ciledug pada Kamis (5/8/2021). Dalam video, perekam mengatakan bahwa keponakannya seorang anak yatim dimintai uang Rp 250.000 untuk tanda tangan surat. Sepengetahuannya tidak ada pungutan biaya untuk pengurusan surat.
Lurah Paninggilan Utara Tamrin, sesuai rekaman video itu, menimpalinya dengan tidak menyebut nominal melainkan membayar seikhlasnya. Tersebutlah angka Rp 20.000 yang kemudian diserahkankannya kepada laki-laki berseragam coklat yang duduk di kursi panjang.
Saya sudah panggil dan ketemu. Dia akui perbuatannya dan sudah diberikan arahan bahwa tidak benar ada pungutan liar (Camat Ciledug)
Tamrin, laki-laki dalam video itu, membantah adanya praktik pungutan liar seperti video yang beredar. Percakapan tentang biaya itu menurutnya hanya gurauan yang ditanggapi serius oleh warga yang mengurus surat. "Guyonan doang. Sebenarnya memang tidak ada (pungutan liar). Dianggapnya serius. Yang nawarin (uang) dia. Suratnya sudah tanda tangan," katanya, Jumat (6/8/2021).
Keterangan berbeda diberikan Camat Ciledug Syarifudin yang menyebutkan telah memanggil Tamrin, karena melakukan pungutan liar kepada warganya. Dia mengakui perbuatannya yang meminta biaya Rp 250.000 untuk pengurusan surat ahli waris, meskipun seharusnya tidak ada biaya.
"Saya sudah panggil dan ketemu. Dia akui perbuatannya dan sudah diberikan arahan bahwa tidak benar ada pungutan liar," ucapnya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tangerang pun telah mengantongi bukti atas peristiwa tersebut. Rencananya akan berlangsung pemanggilan terhadap Lurah Paninggilan Utara pada Sabtu (7/8/2021).
Kepala Bidang Pembinaan Aparatur Kota Tangerang Ciprianus Suhud Muji mengatakan, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti peristiwa tersebut. Dalam pemanggilan akan dipastikan perbuatan Tamrin merupakan pungutan liar atau tidak. "Kami tidak bisa langsung menyimpulkan itu pungli karena mekanismenya harus dapat keterangan dari Lurah Tamrin," ujarnya.
Tamrin diketahui mengalami stroke sehingga tidak dilakukan pemanggilan secara mendadak. Atas kondisi itu pula, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia memerlukan keterangannya. "Kami mempertimbangkan kondisi fisiknya yang sakit. Bisa saja ceplas-ceplos atau tanpa sadar meminta sejumlah uang," katanya.
Pungutan liar oleh Lurah Paninggilan Utara ini menambah pekerjaan rumah Pemkot Tangerang. Sebab, masih ada puluhan aduan pungutan liar bantuan sosial di "Kota Benteng" yang hingga kini belum tuntas.
Pungli bansos
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menemukan terjadinya pungutan liar bantuan sosial dalam pemeriksaan 10 saksi. Mereka terdiri atas pendamping sosial Program Keluarga Harapan, penerima bantuan e-Warong, dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo mengatakan, jajarannya sudah mengantongi temuan di sejumlah kecamatan beserta dokumen terkait. Temuan-temuan yang ada menunjukkan terjadinya pungutan liar.
"Nanti kami sinkronisasi temuan supaya hasilnya segera keluar. Saat ini belum ada penetapan tersangka tapi sudah ada estimasi kerugiannya," ujarnya tanpa menyebut estimasi kerugian akibat pungutan liar tersebut.
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota juga masih menyelidiki praktik pungutan liar bantuan sosial. Sejauh ini penyidik telah memeriksa 12 saksi terdiri atas warga dan pendamping sosial Kecamatan Karang Tengah.
Sama halnya seperti kejaksaan, polisi masih belum menetapkan tersangka. Penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil dan memeriksa pihak lainnya.
Selama pandemi Covid-19, Pemkot Tangerang tercatat harus menyalurkan bansos tunai kepada 169.000 keluarga dan bansos beras kepada 203.000 keluarga. Sejauh ini bansos tunai tersalurkan kepada 158.000 keluarga dan 4.400 keluarga sudah beras.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan jajarannya juga mengalokasikan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk keluarga terkonfirmasi positif Covid-19. Bantuan telah menjangkau setidaknya 2.500 keluarga sejak 11 Juli.