TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Penggunaan nomor induk kependudukan atau NIK milik orang lain untuk vaksinasi Covid-19 terjadi di Tangerang Selatan, Banten. Kepolisian Resor Tangerang Selatan akan memeriksa pengelola salah satu klinik di Serpong yang menjadi lokasi penyuntikan vaksin tersebut.
Gagal vaksinasi Covid-19 karena NIK digunakan orang lain dialami oleh Yuni Trianita (43). Warga dengan KTP DKI Jakarta yang berdomisili di Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Yuni yang akan mendaftar untuk vaksinasi Covid-19 di Jakarta justru mendapati keterangan sudah menerima vaksin dosis pertama di aplikasi Jakarta Kini dan Peduli Lindungi pada Minggu (1/8/2021). Sertifikat vaksin di dua layanan pemerintah tersebut menampilkan keterangan bahwa dirinya menerima vaksin Sinovac di Serpong pada Kamis (22/7/2021).
”Kami akan cek ke klinik tersebut apakah ada kekeliruan dalam input data atau ada kesengajaan dalam penggunaan NIK tersebut,” ujar Kepala Polisi Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin, Kamis (5/8/2021).
Polres Tangerang Selatan berkoordinasi dengan dinas kesehatan bersama dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk mengklarifikasi temuan itu. Upaya ini agar menyempurnakan sistem yang ada supaya tidak terulang kejadian serupa dan menjamin akses semua warga memperoleh vaksinasi.
Sebelumnya seorang warga Kabupaten Bekasi, Wasit Ridwan, gagal mengikuti vaksin Covid-19 di Kabupaten Bekasi lantaran nomor induk kependudukan atau NIK sudah dipakai orang lain. Pemakai NIK itu merupakan seorang warga negara asing yang telah mengikuti vaksinasi Covid-19 di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Data vaksin ini harus bersumber dari NIK milik Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga akan ada integrasi data.
Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan, dari hasil pengecekan dinas pendudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil), warga bernama Wasit Ridwan merupakan pemilik NIK yang telah dipakai orang lain. Pemakai NIK itu tercatat dalam database vaksin di Tanjung Priok.
”Dari hasil pengecekan kami, Wasit Ridwan memang pemilik NIK sebenarnya. Oleh karena itu, saya sudah koordinasikan dengan dinas kesehatan agar warga kami ini jangan sampai kehilangan haknya untuk mendapat vaksin,” kata Hudaya saat dihubungi pada Rabu (4/8/2021) di Bekasi.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memastikan jajarannya akan mengecek data dan membantu supaya seluruh warga bisa menerima vaksinasi Covid-19. Warga yang mengalami hal serupa diminta jangan ragu melaporkan langsung ke Kementerian Kesehatan atau melalui layanan Peduli Lindungi di 119.
Zudan mencontohkan penuntasan penggunaan NIK milik Wasit Ridwan. Jajarannya memastikan NIK tersebut benar dan Kementerian Kesehatan melacak penyalahgunaan NIK di tempat vaksin sehingga yang bersangkutan bisa memperoleh haknya untuk divaksin.
”Kami sudah rapat untuk mencegah hal tersebut berulang dengan kementerian dan lembaga terkait. Untuk data vaksin ini harus bersumber dari NIK milik Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga akan ada integrasi data,” ucapnya.
Temuan penggunaan NIK orang lain untuk mendapatkan vaksinasi ini mendapat perhatian serius dari publik di tengah terbatasnya kuota vaksin Covid-19. Diharapkan, praktik merebut hak orang lain ini dapat ditertibkan dan akses vaksinasi dibuat transparan.
Ganjil genap
Di luar target vaksinasi yang terus dikebut di Jabodetabek untuk mencapai kekebalan kelompok, upaya penegakan protokol kesehatan di tengah masyarakat dan pembatasan mobilitas warga juga tak henti dilakukan.
Di Kota Bogor, Jawa Barat, misalnya, kemarin memulai hari pertama kebijakan ganjil genap nomor kendaraan bermotor. Sebanyak 8.034 kendaraan diputar balik oleh petugas di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, dari hasil evaluasi sementara, kedisiplinan warga di Kota Bogor dalam hal mobilitas semakin baik. Data menunjukkan, ada penurunan mobilitas kendaraan 17 persen. Ganjil genap dinilai cukup mampu menekan mobilitas kendaraan warga pada masa pandemi Covid-19.
”Kesadaraan kedisplinan ini perlu ditingkatkan agar penanganan kasus di Kota Bogor semakin membaik dan kasus turun,” kata Sustyo, Kamis.
Kebijakan ganjil genap akan berakhir pada 9 Agustus. Namun, ganjil genap tidak bisa menjadi satu-satunya cara sehingga perlu ada penguatan kebijakan lainnya. Kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan tetap menjadi kunci menekan peningkatan kasus positif.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rabu (4/8/2021), ada penambahan konfirmasi positif 265 kasus sehingga total sebanyak 33.786 kasus. Adapun pasien sembuh atau selesai isolasi sebanyak 30.350 kasus, masih sakit 2.996 kasus, dan meninggal 440 kasus.
Selain ganjil genap, kota ini juga menguatkan upaya pengetesan, pelacakan, dan perawatan (testing, tracing,treatment/3T) untuk makin menekan angka kasus positif Covid-19 sehingga level penanganan di Kota Bogor naik ke level 3. Untuk mencapai level 3, angka kasus di Kota Bogor harus mencatat kasus harian positif 50-100 kasus. Untuk itu, Wali Kota Bima Arya mengatakan, selain ganjil genap, pihaknya sudah menambah personel dari Polri dan TNI untuk membantu tim lacak melakukan tracing.
”Utamanya kuatkan tracing agar bisa mencegah penularan,karena itu kuncinya. Ada 263 tracer yang tersebar di 25 puskesmas di Kota Bogor,” kata Bima.