Praktik diduga pungli untuk ”fee” tanda tangan surat ahli waris oleh Lurah Paninggilan Utara di Kota Tangerang berbuntut pencopotan hingga sanksi.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang di Banten mencopot Lurah Paninggilan Utara Tamrin setelah beredar video dugaan pungutan liar terhadap warganya. Pemeriksaan masih berlanjut untuk menentukan sanksi ringan, sedang, atau berat terhadapnya.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengonfirmasi pencopotan itu pada Jumat (6/8/2021) siang. Pencopotan untuk memudahkan pemeriksaan sekaligus sanksi atas dugaan pungli. ”Sudah dipanggil dan akan di-nonjob-kan,” ujarnya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tangerang memanggil sekaligus memeriksa Tamrin pada Jumat pagi. Pemeriksaan berlangsung dua jam dengan tim pembinaan, pendisiplinan, dan psikolog analis integritas.
Guyonan doang. Sebenarnya memang tidak ada (pungutan liar). Dianggapnya serius. Yang nawarin (uang) dia. Suratnya sudah tanda tangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Heryanto mengatakan, pihaknya mengetahui dugaan pungli tersebut sejak dua hari lalu. Selama itu tim mengumpulkan bukti-bukti sebelum memanggil dan memeriksanya.
”Kami tidak membenarkan tindakan tersebut, apalagi sebagai aparatur negara. Hasil pemeriksaannya sudah dikirimkan ke Inspektorat untuk pemeriksaan lanjutan hingga pemberian sanksi,” katanya.
Inspektorat Kota Tangerang akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Tamrin. Nantinya hasil pemeriksaan berbentuk laporan investigasi akan diserahkan kepada wali kota untuk putusan akhir.
Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan, jajarannya akan menginvestigasi dan menyelesaikan perkara ini sebaik mungkin sesuai dengan ketentuan yang ada. Lewat pemeriksaan pula akan direkomendasikan sanksi ringan, sedang, atau berat sesuai pelanggarannya. ”Paling berat kemungkinan nonjob,” ujarnya.
Inspektorat tidak menutup kemungkinan pelibatan dinas kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan Tamrin. Diketahui yang bersangkutan mengalami sakit stroke.
Dadi mengimbau seluruh aparatur negara di ”Kota Benteng” tidak bermain-main atau menyalahgunakan kewenangan. Warga juga diminta tidak segan melaporkan berbagai pelanggaran supaya segera ditindak.
Bantah
Tamrin terekam video saat berbincang dengan perekam yang tengah mengurus surat ahli waris, yang ditengarai sebagai bentuk praktik pungli. Video berdurasi 1 menit 53 detik tersebut ramai setelah diunggah akun Instagram @info_ciledug pada Kamis (5/8/2021).
Dalam video, perekam mengatakan, keponakannya seorang anak yatim dimintai uang Rp 250.000 untuk tanda tangan surat. Sepengetahuannya tidak ada pungutan biaya untuk pengurusan surat.
Tamrin, sesuai rekaman video itu, menimpalinya dengan tidak menyebut nominal, tetapi membayar seikhlasnya. Tersebutlah angka Rp 20.000 yang kemudian diserahkankannya kepada laki-laki berseragam coklat yang duduk di kursi panjang.
Ia membantah adanya praktik pungli seperti video yang beredar. Percakapan tentang biaya itu menurut dia hanya gurauan yang ditanggapi serius oleh warga yang mengurus surat. ”Guyonan doang. Sebenarnya memang tidak ada (pungutan liar). Dianggapnya serius. Yang nawarin (uang) dia. Suratnya sudah tanda tangan,” katanya.
Keterangan berbeda diberikan Camat Ciledug Syarifudin yang menyebutkan telah memanggil Tamrin karena melakukan pungutan liar kepada warganya. Dia mengakui perbuatannya yang meminta biaya Rp 250.000 untuk pengurusan surat ahli waris meskipun seharusnya tidak ada biaya.
”Saya sudah panggil dan bertemu. Dia akui perbuatannya, dan sudah diberikan arahan bahwa tidak benar ada pungutan liar,” ucapnya.