Polisi Usut Vaksinasi Menggunakan NIK Orang Lain di Tangerang Selatan
Polisi akan memeriksa pengelola klinik di Serpong, Tangerang Selatan, setelah temuan penggunaan nomor induk kependudukan orang lain untuk vaksinasi Covid-19.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Penggunaan nomor induk kependudukan atau NIK milik orang lain untuk vaksinasi Covid-19 terjadi di Tangerang Selatan, Banten. Kepolisian Resor Tangerang Selatan akan memeriksa pengelola salah satu klinik di Serpong yang jadi lokasi penyuntikan vaksin tersebut.
Gagal vaksinasi Covid-19 karena NIK digunakan orang lain dialami oleh Yuni Trianita (43). Warga dengan KTP DKI Jakarta yang berdomisili di Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Yuni yang akan mendaftar untuk vaksinasi Covid-19 di Jakarta justru mendapati keterangan sudah menerima vaksin dosis pertama di aplikasi Jakarta Kini dan Peduli Lindungi pada Minggu (1/8/2021). Sertifikat vaksin di dua layanan pemerintah tersebut menampilkan keterangan bahwa dirinya menerima vaksin Sinovac di Serpong pada Kamis (22/7/2021).
”Kami akan cek ke klinik tersebut apakah ada kekeliruan dalam input data atau ada kesengajaan dalam penggunaan NIK tersebut,” ujar Kepala Polisi Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin, Kamis (5/8/2021).
Polres Tangerang Selatan berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk mengklarifikasi temuan itu. Upaya ini agar menyempurnakan sistem yang ada supaya tidak terulang kejadian serupa serta menjamin semua warga memperoleh vaksinasi Covid-19.
Berulang
Sebelumnya seorang warga Kabupaten Bekasi, Wasit Ridwan, gagal mengikuti vaksin Covid-19 di Kabupaten Bekasi lantaran nomor induk kependudukan atau NIK sudah dipakai orang lain. Pemakai NIK itu merupakan seorang warga negara asing yang telah mengikuti vaksinasi Covid-19 di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan, dari hasil pengecekan dinas pendudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil), warga bernama Wasit Ridwan merupakan pemilik NIK yang telah dipakai orang lain. Pemakai NIK itu tercatat dalam data base vaksin di Tanjung Priok, Jakarta.
”Dari hasil pengecekan kami, Wasit Ridwan memang pemilik NIK sebenarnya. Oleh karena itu, saya sudah koordinasikan dengan dinas kesehatan agar warga kami ini jangan sampai kehilangan haknya untuk mendapat vaksin,” kata Hudaya saat dihubungi pada Rabu (4/8/2021) di Bekasi.
Terpisah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memastikan jajarannya akan mengecek data dan membantu supaya seluruh warga bisa menerima vaksinasi Covid-19. Warga yang mengalami hal serupa diminta jangan ragu melaporkan langsung ke Kementerian Kesehatan atau melalui layanan Peduli Lindungi di 119.
Zudan mencontohkan penuntasan penggunaan NIK milik Wasit Ridwan. Jajarannya memastikan NIK tersebut benar dan Kementerian Kesehatan melacak penyalahgunaan NIK di tempat vaksin sehingga yang bersangkutan bisa memperoleh haknya untuk divaksin.
”Kami sudah rapat untuk mencegah hal tersebut berulang dengan kementerian dan lembaga terkait. Untuk data vaksin ini harus bersumber dari NIK milik Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga akan ada integrasi data,” ucapnya.