Pemerintah Kota Tangerang Terima 47 Aduan Pungutan Liar Bansos
Sebanyak 47 aduan pungutan liar bantuan sosial masuk ke layanan pengaduan Kota Tangerang. Pada saat yang sama, Kabupaten Tangerang menetapkan dua pendamping sosial sebagai tersangka korupsi bantuan sosial Rp 800 juta.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pungutan liar mewarnai penyaluran bantuan sosial di Kota Tangerang, Banten. Hingga Selasa (3/7/2021), Pemerintah Kota Tangerang menerima 47 aduan ke layanan pengaduan melalui pesan teks melalui nomor 0811-1500-293.
Aduan tersebut berasal dari berbagai wilayah se-Kota Tangerang. Salah satunya di Kecamatan Karang Tengah yang dikunjungi Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam inspeksi penyaluran bantuan pada Rabu (28/7/2021).
Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Deonijiu de Fatima mengatakan, penyidik sudah memeriksa tujuh orang yang terdiri dari enam warga dan satu pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Karang Tengah. Belum ada tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan terhadap warga ataupun pendamping sosial lainnya.
”Masih dalam pemeriksaan. Kami akan tindak tegas karena pungli merugikan banyak orang,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan diketahui lima warga Karang Tengah tersebut menerima bantuan tidak sesuai jumlah semestinya. Mereka hanya menerima Rp 500.000 dari seharusnya Rp 600.000 sehingga mengadukan dugaan pungutan liar oleh pendamping sosial di wilayah mereka.
Tersangka korupsi
Di wilayah tetangga, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan DKA dan TS sebagai tersangka korupsi bansos PKH senilai Rp 800 juta di Kecamatan Tigaraksa untuk penyaluran 2018/2019. Pendamping sosial di Desa Sodong, Desa Tapos, Desa Pasir, dan Desar Pasir Nangka itu sudah mendekam di tahanan kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin menuturkan, kasus korupsi bansos terkuak dari aduan warga setempat pada pertengahan tahun 2020. Mereka melaporkan bahwa tidak menerima bansos sebagaimana mestinya.
”Kedua tersangka meminta kartu anjungan tunai mandiri penerima bantuan untuk menarik uang bantuan. Mereka memotong Rp 50.000 hingga Rp 100.000 sebelum menyerahkan uang bantuan yang dicairkan,” katanya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga masih memeriksa delapan pendamping sosial dari 12 desa dan dua kelurahan di Tigaraksa. Mereka diduga melakukan kejahatan serupa dengan estimasi kerugian mencapai Rp 3,5 miliar.