KPK Menahan Lagi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Dugaan Keterlibatan Gubernur DKI Didalami
KPK menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar, tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Keterlibatan pihak lain juga didalami, salah satunya Gubernur DKI Jakarta.
Oleh
Nikolaus Harbowo
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar. Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Mei 2021.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT AP Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Anja Runtuwene, serta PT AP.
Jika dilihat dari konstruksi perkara, pada Februari 2019, Rudi meminta Anja dan Tommy untuk melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke Perumda Sarana Jaya, yang awalnya menggunakan nama Andyas Geraldo, anak Rudi. Kemudian, surat penawaran tersebut diubah menggunakan nama Anja sebagai pihak yang menawarkan.
Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, KPK telah menahan satu tersangka lagi, yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar.
Selanjutnya, surat penawaran tanah Munjul Pondok Ranggon kepada pihak Perumda Sarana Jaya baik atas nama Andyas dan Anja dibuat dengan harga Rp 7,5 juta per meter persegi yang diklaim sebagai sebagai pemilik tanah. Padahal, tanah tersebut masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Pada Maret 2019, Anja bersama Tommy menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dan menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921 meter persegi dengan harga Rp 2,5 juta/meter persegi dan saat itu juga langsung disetujui Rudi dengan membayarkan uang muka pertama sebesar Rp 5 miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Masih di Maret 2019, Yoory selaku Direktur Utama Perumda Sarana Jaya memerintahkan stafnya untuk menyiapkan pembayaran 50 persen pembelian tanah Munjul Pondok Ranggon sebesar Rp 108,99 miliar. Padahal, saat itu belum dilakukan negosiasi harga antara Yorry dengan Anja yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Pada April 2019, Yoory dan Anja menandatangani PPJB tanah Pondok Ranggon seluas 41.921 meter persegi di Kantor Perumda Sarana Jaya. Di hari yang sama, Perumda Sarana Jaya mentransfer 50 persen pembayaran pembelian ke rekening Anja sebesar Rp 108,99 miliar.
Pada awal Mei 2021, dengan menggunakan rekening perusahaan PT AP, Rudi dan Anja kembali menyetujui dan memerintahkan Tommy mengirimkan dana sebesar Rp 5 miliar sebagai uang muka tahap kedua kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Setelah ditandatangani PPJB dan dilakukan pembayaran sebesar Rp 108,9 miliar, Perumda Sarana Jaya baru melakukan kajian usulan pembelian tanah di Munjul Pondok Ranggon di mana lebih dari 70 persen tanah tersebut masih berada di zona hijau untuk ruang terbuka hijau, yang tidak bisa digunakan untuk proyek hunian atau apartemen.
”Berdasarkan kajian konsultan jasa penilai publik harga appraisal tanah tersebut hanya Rp 3 juta per meter,” ujar Firli.
Kemudian, di Desember 2019, meskipun lahan tersebut tidak bisa diubah zonasinya ke zona kuning, pihak Perumda Sarana Jaya tetap membayar sebesar Rp 43,59 miliar kepada Anja di rekening Bank DKI atas nama Anja sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp 152,5 miliar.
Atas pembayaran yang telah dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya tersebut, Rudi meminta Anja dan Tommy untuk mengalirkan dana yang di antaranya digunakan untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pengadaan tanah Pulo Gebang pada Perumda Sarana Jaya, dimasukkan ke rekening perusahaan lain milik Rudi dan penggunaan untuk beberapa keperluan pribadi Rudi dan Anja.
”Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar,” kata Firli.
Atas perbuatannya, Rudi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul ini, Firli menyampaikan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain, baik itu pihak legislatif maupun eksekutif termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Keterlibatan pihak lain
Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul ini, Firli menyampaikan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain, baik itu pihak legislatif maupun eksekutif termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pendalaman terhadap pihak-pihak tersebut, menurut Firli, sangat penting karena mereka dianggap mengetahui proses pengadaan lahan di Munjul yang mana dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Apalagi, lanjut Firli, anggaran yang diterima oleh Perumda Sarana Jaya cukup besar. Dari hasil penelusuran KPK, jumlahnya sesuai dengan APBD itu sekitar Rp 1,8 triliun. Itu tertera dalam surat keputusan nomor 405. Sementara itu, di surat keputusan nomor 1684 dari APBD perubahan, anggarannya sebesar Rp 800 miliar.
”Tentu, pihak-pihak terkait yang kami duga mengetahu, melihat, ataupun sangat memahami bahkan diduga sebagai bagian dari pengambil keputusan terhadap anggaran yang dipakai Perumda Sarana jaya, tentu tidak akan bisa kami lewatkan untuk mintai keterangan,” kata Firli.
Saat ditanyai kapan waktu pemanggilan tersebut, Firli tidak secara tegas memastikan. Ia hanya menuturkan bahwa pemeriksaan masih terus berjalan. Pada prinsipnya, menurut dia, penyidik akan terus mengumpulkan keterangan saksi, kelengkapan alat bukti, serta keterangan para tersangka lain.
”Ini akan menggenapi dan mencukupi untuk apakah bisa menduga ada orang lain yang terlilbat, apakah sebagai saksi atau sebagai tersangka,” ujarnya.
Firli menyampaikan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain, baik itu pihak legislatif maupun eksekutif termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pada Selasa (27/7/2021) kemarin, Anies memilih diam ketika ditanya wartawan soal rencana pemanggilan dirinya oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul. Seperti diberitakan Kompas.com, awalnya Anies yang memiliki agenda di SDN 05 Cempaka Putih Barat, menjelaskan perihal vaksinasi Covid-19.
Anies pun menjawab sejumlah pertanyaan awak media yang berkaitan dengan target vaksinasi Covid-19 hingga aturan makan selama 20 menit di warteg selama PPKM level 4. Namun, begitu ditanya soal rencana pemanggilan dirinya oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, Anies memilih diam dan langsung pergi.