Awas, Tabung Oksigen dari Tabung Pemadam Dijual Daring
Pelaku telah memodifikasi ratusan tabung yang berisiko meracuni dan mudah meledak.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap penjualan tabung oksigen dengan memodifikasi tabung pemadam kebakaran atau apar. Pelaku telah memodifikasi ratusan tabung yang berisiko beracun dan mudah meledak tersebut untuk dijual ke masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Jumat (30/7/2021), mengatakan, tersangka pelaku WS alias KR ditangkap di rumahnya di Jalan Prof Doktor Hamka, Larangan Utara, Tangerang, Selasa (27/7) lalu.
”Dia mengubah tabung pemadam kebakaran yang dia bersihkan hanya dengan air saja, kemudian dia cat warna putih, mirip tabung oksigen dan dipasarkan melalui media sosial Facebook,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta.
Pelaku terbilang lihai melakukan pemalsuan tersebut karena ia bekerja di tempat pengisian oksigen. Pelaku juga disebut memanfaatkan kenalan yang menyediakan alat untuk memalsukan tabung pemadam kebakaran.
WS mengubah tabung apar seharga Rp 750.000 menjadi tabung oksigen yang dijual dengan nominal Rp 5 juta. Sesuai dengan jumlah tabung yang disita polisi, WS membuat 114 tabung. Jumlah itu belum termasuk 20 tabung lainnya yang berhasil ia jual ke masyarakat.
”Dua jenis tabung ini beda ketebalan dan tekanan. Tabung oksigen lebih tebal dan tekanannya sekitar 150 bar. Sementara tabung apar ini tipis. Dampaknya, kalau diisi oksigen, bisa meledak. Ada indikasi juga bisa beracun,” ungkap Yusri.
Atas perbuatan itu, WS disangkakan dengan Pasal 113 Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 34 tentang Kesehatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis, pada kesempatan sama, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati jika telah membeli tabung oksigen. WS menjual barangnya melalui akun Facebook ErwanO2.
”Kami berharap yang pernah membeli di ErwanO2 tolong melapor ke kami dan jangan digunakan dulu karena tabung bukan peruntukannya,” kata Auliansyah.
Selain datang langsung ke Polda Metro Jaya, korban lain yang belum melapor bisa melapor melalui hotline pada nomor 0811-1311-0110.